Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNSUMSEL.COM, CIRACAS - Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bharada E disebut memiliki peran sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Meski begitu, nyatanya peran Bharada E untuk mengungkap kasus ini.
Untuk itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan perlidungan darurat tersebut diberikan setelah pihaknya menemui Bharada E di Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022).
Dalam pertemuan tersebut tim LPSK diwakili Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Wakil Ketua LPSK Achmadi melakukan asesmen Bharada E sebagai justice collaborator (JC).
"Perlindungan darurat ya masih. Karena keputusannya belum lewat sidang paripurna, jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," kata Hasto saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Secara prosedur perlindungan darurat diberikan dalam waktu satu pekan, setelahnya dirapatkan dalam rapat paripurna tujuh pimpinan LPSK untuk menentukan keputusan.
Pertimbangan LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E karena adanya relasi kuasa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J didalangi Irjen Ferdy Sambo.
Relasi kuasa dengan tersangka lain ini dipandang LPSK berpeluang menimbulkan ancaman terhadap keselamatan jiwa Bharada E yang proses hukumnya masih berjalan.
"Syarat perlindungan darurat itu yang pertama kalau ada ancaman jiwa, pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana. Kedua kalau proses hukumnya sudah berjalan," ujarnya.
Hasto menuturkan bentuk perlidungan darurat kepada Bharada E yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri meliputi penebalan (petugas) di Rutan, pemasangan CCTV portabel.
Lalu suplai logistik makanan, cek steril udara, pemeriksaan rutin dari tim dokter dan psikolog LPSK, termasuk mendatangkan rohaniwan untuk mendampingi Bharada E.
"Kalau ancaman itu potensial, tapi yang paling penting karena yang bersangkutan sudah memasuki proses peradilan. Mengikuti penyidikan itukan harus didampingi oleh LPSK," tuturnya.
Baca juga: Sosok Briptu Martin Gabe, Laporkan Percobaan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E, Nasibnya Kini
Baca juga: Dulu Nangis Dipelukan Irjen Fadil Imran, Ferdy Sambo Tersangka Akui Bunuh Brigadir J Kekhilafan
LPSK Lambat
Sebelumnya, Deolipa Yumara, saat masih menjadi kuasa hukum, Bharada E mencak-mencak kepada LPSK.
Pasalnya, sejak Senin (8/8/2022), ketika Deolipa memohon perlindungan kepada LPSK untuk Bharada E sebagai justice kollaborator, sampai hari ini, Kamis (11/8/2022), belum juga diapatkan.
Padahal menurut Deolipa, kliennya adalah saksi kunci kendati berstatus tersangka.
Ia meyakini, Bharada E bukanlah tersangka utama karena hanya dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56b KUHP tentang pembunuhan.
Berbeda dengan Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bharada E tidak meniliki motif dan lepas dari permufakatan jahat pembunuhan Brigadir J.
Karenanya, sebagai justice collaborator yang kan membuka kotak pandora misteri pembunuhan Brigadir J, Bharada E harus mendapat perlindungan LPSK.
Deolipa khawatir Bharada E terancam dan bisa mendapatkan berbagai perlakuan selama menjalani proses hukum.
Ia juga mengutip pernyataan Mahfud MD pada Selasa (9/8/2022) yang meminta LPSK segera melindungi Bharada E karena khawatir bisa dianiaya hingga diracun.
Bahkan kekhawatiran Deolipa bertambah, karena menurtnya, Bharada E bisa saja dipelet hingga dibom.
"Kita butuh dia dilindungi karena ini jangka Pada titik tertentu. Kita penting mengamankan dia di LPSK supaya tidak ada yang menyentuh dia. Kalau kata Pak Mahfud, jangan diracun, jangan diasap, jangan disentuh, jangan dipelet, ngerinya kalau dia dipelet kan dia gila, enggak bisa ngobrol juga, makanya perlunya LPSK, dari dukun dan orang-orang pintar, sama dari orang-orang yang gila," tegas Deolipa di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Kamis (11/8/2022).
Bagi Deolipa, saat ini Bharada E dalam kondisi aman di sel Bareskrim Polri.
Namun proses hukum masih panjang, dan Bharda E juga akan dipindahkan ke Kejaksaan untuk proses tahap kedua sebelum persidangan.
Kemungkinan ancaman atau perlakuan yang membahayakan Bharada E bisa terjadi kapan saja.
"Kita kan menjaga kepentingan hukum, jangka panjangnya, entah di Bareskrim, entah di Kejaksaan. Kan dia nanti dibawa ke Kejaksaan kalau P21. Mending diamankan LPSK dulu sehingga nanti di Kejaksaan aman, di Bareskrim aman."
"Kan kita enggak tahu, di perjalanan dari Bareksrim ke Kejaksaan setelah P21 pas tahap dua bagaimana, siapa tahu pas di mobil dibom, nah, selesaikan," kata dia.
Dengan ultimatum dari Mahfud MD dan terus berjalannya waktu, Deolipa tegas mengkritik lambatnnya kinerja LPSK yang belum juga memutuskan memberi perlindungan atau tidak.
Deolipa tidak mau mendengar alasan proses administrasi LPSK sehingga kliennya belum juga diberi perlindungan.
"LPSK mohon maaf, Anda lambat! Anda institusi yang lambat menurut saya. Satu hari bisa kelar kok, bawa psikolog bawa apa, koordinasi dengan Kabareskrim sekalipun sama Kapolri, minta jam ini, jangan sampai, masih begini, masih begini, kelamaan," tegasnya.
"Menteri aja, Pak Mahfud, 'Woy LPSK selamatkan dia (Bharada E) sekarang' lha besok belum, besoknya lagi belum. Saya belum tahu ini, sekarang sudah Kamis, besok Jumat, ngerinya sudah Senin depan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com