TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kini masih terus menarik dan menjadi perhatian.
Yang menjadi pertanyaan tentu saja ialah mengenai motif dari pembunuhan ini.
Seperti diketahui, Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua, mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berani merelakan tangan kanannya.
"Tanggapan saya, ya kita mengapresiasi Kapolri dan jajarannya yang telah berani menetapkan tersangka tangan kanannya Kapolri, kan gitu," kata Kamaruddin kepada Tribunnews, Rabu (10/8/2022).
Meski begitu, Kamaruddin meminta penyidik bisa mengungkap motif kasus pembunuhan tersebut.
Meski belum diumumkan, Kamaruddin mengklaim motif dalam kasus yang menimpa kliennya karena dendam.
Namun, dendam dalam bentuk apa sehingga kliennya harus tewas ditembak, Kamaruddin belum menjelaskan lebih detail.
"Sudah tahu (motifnya), karena dendam. Nanti saja, kalau semua saya yang buka, nanti apa kerja penyidik, kan gitu," tuturnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, 3 Rumah, Gaji & Tunjangan Puluhan Juta
Baca juga: Miliki Sel Gurita Ferdy Sambo Disebut Tak Sendiri di Kasus Brigadir J, Saatnya Kapolri Beraksi
Ini Empat Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Iklan untuk Anda: Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Maksimal Hukuman Mati
Advertisement by
"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga KM, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.
Agus menjelaskan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.
"Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban."
"FS, menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga," beber Agus.
Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasa 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com