Berita MUBA

Dijanjikan Rp 30 Juta, Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di MUBA Terancam Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK, SH, MH ketika memimpin ungkap kasus penangkapan 1 kilogram sabu-sabu.

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil meringkus Agustiawan (25) dan sepupunya Afrizal Firdaus (26) di jalan Dusun lI Desa Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

Keduanya yang merupakan warga RT 002 RW 004 Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba ini ditangkap atas barang bukti berupa 1 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.051,53 gram.

Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK, SH, MH mengatakan, sebelum mengamankan para tersangka pihaknya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran gelap transaksi narkotika di Jalan Dusun II Desa Babat Ramba Jaya.

"Kemudian setelah melakukan penyelidikan petugas kita berhasil menangkap kedua tersangka sekira pukul 15.30 WIB dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket besar warna hijau merk Guan Yin Wang dengan berat sekitar 1.051,53 gram brutto," ujarnya dalam press release di Mapolres Muba, Kamis (4/8/2022).

Barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam box motor yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam.

Tersangka Afrizal mengaku barang tersebut akan diantarkan ke salah satu rumah makan di daerah Babat Supat.

"Selain mengamankan barang bukti berupa narkoba, petugas kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol,”ujarnya.

Lebih lanjut Siswandi menjelaskan, narkoba yang diamankan merupkan jaringan lintas, seperti dari Jambi dan juga Pekan Baru.

“Ini merupakan jaringan lintas. Mengenai bandar yang menyuh mereka saat ini tim masih melakukan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

"Adapun pasal yang akan diterapkan yakni Priner 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.

Sementara itu tersangka Afrizal mengaku barang tersebut didapatkan mereka dari seseorang dan mereka hanya bertugas mengantarkan saja.

Sebelum mengantarkan barang keduanya hanya menjual motor saja, kemudian mendapatkan tawaran tersebut.

“Kami tuh awalnya jual motor, dari sana dapat tawaran untuk mengantar paket. Saya pikir untuk uang adik kuliah jadi saya mau mengantarnya,”ujarnya.

Baca juga: Augie Bunyamin Ditangkap Polda Sumsel, Pj Bupati Muba Pastikan Tak Ganggu Kinerja PT MEP

Dalam pengantaran barang tersebut keduanya dijanjikan uang sebesar Rp 30 juta dan mengantar menggunakan sepeda motor. 

"Saya dijanjikan dapat upah Rp30 juta dalam sekali mengantar dan baru sekali ini. Namun upah itu belum saya terima, karena barangnya harus diantarkan terlebih dahulu, baru pertama ini pak sebelumnya tidak pernah,”ungkapnya.

Pada kesempatan berbeda Satres Narkoba dan Polsek Babat Sapat juga mengamankan dua tersangka berbeda yang pertama Romadon (16) diamankan karena memiliki sabu-sabu seberat 94,56 gram, tersangka diamankan Senin (1/8/2022) di Jalan simpang siku Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin, Muba. 

Kemudian Andi Irawan (28) diamankan karena memiliki sabu seberat 100,8 gram. Tersangkan diamankan di pinggir jalan Satasiun Batu Bara Desa Supat Induk Kecamatan Babat Supat, Muba pada Rabu (3/8/2022).   (SP/FAJERI)

 

 

Berita Terkini