TRIBUNSUMSEL.COM - Otak pelaku atau dalang pembunuhan Brigadir J kini masih diselidiki.
Seperti diketahui Polri telah menetapkan Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J.
Bharada E bisa dilindungi kalau mau menyebutkan nama atau aktor dalang pembunuhan Brigadir J.
Bharada E mengakui membunuh Brigadir J secara sadis, meski Brigadir j sudah tewas Bharada E masih menembak tubuh korban sebanyak dua kali.
Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bharada E sebelumnya telah mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Pihak LPSK menyatakan, perlindungan Bharada E bisa dilanjutkan jika Bharada E menjadi justice collaborator (JC).
“Memang tersangka itu tidak boleh dilindungi atau tidak dapat dilindungi oleh LPSK kecuali kalau tersangka itu atau pelaku itu kemudian masuk dalam kategori Justice collaborator atau pelaku yang mau bekerja sama,” ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, Kamis, 4 Agustus 2022.
“Pertanyaannya apakah yang bersangkutan mau mengajukan sebagai Justice collaborator atau bersedia untuk memenuhi persyaratan sebagai JC. Yang paling utama dalam bersangkutan JC itu adalah dia bersedia untuk mengungkap pelaku utamanya,” tambahnya.