TRIBUNSUMSEL.COM - Ajang kejadian baku tembak yang terjadi di Irjen Pol Ferdy Sambo masih terus menjadi perhatian publik.
Kini, Bharada E dan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati masih menjadi perhatian.
Yang terbaru, ternyata LPSK bisa saja tidak terima permohonan perlindungan Bharada E dan Putri Candrawati.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga permohonan perlindungan yang sempat diajukan Bharada E dan Istri Irjen Sambo atau Ibu P, hingga saat ini, Jumat (29/7/2022) belum mendapatkan temuan terkait ancaman.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo, mengungkapkan, usai pengajuan permohonan perlindungan, jajarannya masih mendapatkan kendala, sebabnya Bharada E dan Ibu P masih kerap berhalangan untuk bertemu, sehingga pihaknya belum bisa memutuskan terkait permohonan perlindungan.
"Kami belum melakukan investigasi terkait adanya ancaman kepada Bharada E maupun Ibu P, tetapi sepertinya tidak ada ancaman ya karena kalau ada ancaman kan mereka akan segera berkomunikasi dengan LPSK," kata Hasto, Jumat (29/7/2022).
Hasto menilai, apabila terdapat ancaman kepada Bharada E dan Ibu P, maka dirinya sangat yakin pihak keduanya akan segera melapor ke LPSK.
"Sampai saat ini kan belum ada ya laporan ancaman, jadi kami menilai ya belum ada ancaman kepada keduanya. Kalau ada ancaman kan pasti dengan segera mereka akan berkoordinasi dengan LPSK," ungkap Hasto.
Selain itu, LPDK mengungkapkan langkanya untuk melanjutkan permohonan perlindungan kepada Bharada E dan Ibu P belum bisa diteruskan.
Hal itu dijelaskan Hasto, vahwa pihak mereka merasa kesulitan untuk mendapatkan keterangan dari keduanya, karena kedua pihak itu belum bisa ditemui.
"Kewajiban kami melakukan investigasi untuk menelaah permohonan, mengingat Ibu P masih belum berkenan ditemui karena masih nangis dan syok, sedangkan Bharada E sudah ditarik ke Brimob, dan yang berkenan hadir malah perwakilan dari Brimob," katanya.
Karena itu, hingga saat ini status Bharada E dan Ibu P masih sebagai pemohon, dan pihak LPSK kemudian memberikan jangka waktu kepada keduanya untuk segera memenuhi pertemuan untuk keperluan Assessment Psikologis, yang seharusnya dilakukan pada Rabu (27/7/2022).
Apabila keduanya tetap tidak bisa mengikuti prosedural yang berlaku, maka LPSK akan menganggap pemohon tidak kooperatif, sehingga Hasto menilai, proses permohonan tidak bisa di proses.
"Proses investigasi dari LPSK itu kami beri waktu selama satu minggu, kemudian jika melewati satu minggu kami perpanjang hingga 30 hari, jika 30 hari tidak ada keterangan maka kami putuskan tidak bisa melanjutkan proses perlindungan," lugas Hasto.
Baca juga: Ternyata LPSK Bisa Tak Terima Permohonan Perlindungan Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Janji Komnas HAM Akan Perlihatkan Bukti Rekaman CCTV Kasus Tewasnya Brigadir J
Diketahui sebelumnya, LPSK sempat melakukan pertemuan sebelumnya dengan Kadiv Propam Polri Non-aktif, Irjen Ferdy Sambo di kediamannya pada Rabu (13/7/2022).