TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Cek fakta absensi keaktifan guru lulus passing grade PPPK di laman SSCASN 2021.
Beredar kabar dari berbagai media sosial bahwa guru honorer yang telah dinyatakan lolos Passing Grade dalam penerimaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus melakukan absensi keaktifan.
Mengenai jadwal absensi keaktifan guru honorer yang memenuhi Passing Grade bahkan sudah ditentukan pada Senin (25/7/2022).
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, para guru yang dinyatakan lolos Passing Grade penerimaan PPPK 2021 diharuskan untuk melakukan konfirmasi keaktifan Guru Passing Grade PPPK 2021.
Lantas apakah benar jadwal absensi keaktifan guru honorer yang memenuhi Passing Grade di laman SSCASN?
Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari BKN terkait pengisian daftar hadir (absensi) guru lulus Passing Grade ini.
Namun perlu diketahui SSCASN merupakan portal yang digunakan untuk mendaftar dan mengumumkan seluruh proses terkait seleksi CASN, termasuk di.dalamnya helpdesk.
Adapun sistem ini tidak ada kaitannya dengan absensi maupun presensi dalam bentuk apapun.
Maka itu, baiknya para guru yang telah dinyatakan lolos Passing Grade PPPK 2021 untuk lebih bijak dan lebih memperdalam literasi untuk dapat menyikapi informasi terkini seputar PPPK 2021.
Baca juga: Cara Cek Nama Guru Terdaftar di Dapodik Terbaru, Syarat Ikut Seleksi PPPK Tahun 2022
Baca juga: 10 Contoh Ucapan Selamat Lamaran Untuk Guru dari Murid, Sopan dan Berkesan, Bisa Langsung Digunakan
Baca juga: Apa Itu Pelatihan Mandiri di Merdeka Mengajar, Ini Manfaat Pelatihan Terhadap Guru Mengajar
Demikian fakta mengenai absensi keaktifan guru PPPK lulus Passing Grade di laman SSCASN.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news