TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Seorang pelajar putri berusia 14 tahun inisial CITP disekap dan digilir lima pemuda di Musi Rawas.
Korban pelajar putri tersebut disekap selama 15 hari dan selama itulah dia dipaksa melayani lima pemuda secara bergiliran.
Tak hanya disekap dan digilir pemuda, remaja putri tersebut juga diduga telah dijual kenalan yang menyekapnya ke pria hidung belang.
"Tersangkanya sudah kita tangkap dan amankan pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 15.00. Penangkapan dilakukan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dipimpin Kanit PPA Ipda Doris Pidriandi.
Tersangka adalah RS (25) warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas. Ditangkap di Desa Kali Sereng Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Rabu (20/7/2022).
Dikatakan, dari pengakuan tersangka, kronologis kejadian korban berkenalan dengan tersangka RS (25) seorang pria warga Kecamatan Muara Kelingi melalui jejaring media sosial FB.
Setelah itu mereka bertemu pada 1 Juni 2022 dan korban diajak ke pesta atau menonton orgen tunggal disalah satu desa di Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Baca juga: Update Pembunuhan Calon Kades Betung 2 OI, Polisi Sisir Kebun Bawa Anjing Pelacak
Setelah itu, korban diajak ke kontrakan RS dan sesampainya di kontrakan, RS kemudian menyetubuhi korban. Bukan hanya sekali, korban kemudian disekap oleh RS di kontrakannya dari 1 Juni sampai 15 Juni 2022.
Mirisnya lagi, RS kemudiian menawarkan korban ke lima orang temannya dan meminta bayaran sebesar Rp1 juta. Namun teman-temannya hanya punya uang Rp 500 ribu dan disetujui oleh RS.
Setelah itu, lima orang teman RS secara bergiliran menyetubuhi korban dan dari pembayaran tersebut RS memberikan uang Rp200 ribu kepada korban.
Tapi uang Rp 200 ribu itu kemudian diambil kembali oleh RS dengan alasan untuk bayar kontrakan.
Adapun dari hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui pada 1 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 korban sedang menonton orgen tunggal disalah satu desa di Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian dia diajak oleh seseorang berinisial Rmn ke kekontrakan rumah RS. Setibanya dikontrakan, ada tiga orang teman pelaku yang tidak dikenal. Kemudian sekitar pukul 17.00, korban meminta RS untuk diantarkan pulang ke rumahnya.
Namun RS tidak mau mengantarkan korban dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.
Kemudian tersangka RS mengajak korban masuk ke dalam kamarnya dan langsung mengunci pintu kamar tersebut.
Sesampainya di kamar, RS membujuk rayu korban serta memaksa korban untuk melakukan hubungan badan (bersetubuh) dengan cara memaksa membuka pakaian korban dan medorong korban hingga terlentang, hingga terjadi aksi persetubuhan tersebut.
Setelah, kemudian datang teman-teman RS kedalam kamar, hendak melakukan perlakuan yang sama berupa melakukan hubungan badan secara bergantian terhadap korban.
"Sekira pukul 21.00 wib, RS membelikan korban makanan kemudian korban tidur bersama RS," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat.
Dilanjutkan, sekitar pukul 05.00 dinihari, korban kemudian mengenakan pakaiannya dan keluar dari kamar RS. Saat itu kondisi sudah tidak ada orang lagi dan kemudian korban langsung pulang ke rumahnya. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan dasar laporan LP/B-112/VII/2022/SS/MURA/tanggal 13 Juli 2022.
"Jadi modusnya, para pelaku sebanyak lima orang dan salah satu yang berinisial Rn, menjemput korban saat korban sedang berada di acara pesta pernikahan. Kemudian Rn membawa korban ke rumah kontrakan RS dan disana sudah ada RS dan empat orang temannya, F, E, O dan J)," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat.
"Kemudian korban disetubuhi dengan bergantian oleh RS dan Rn beserra empat orang temannya. Pada saat hendak pulang, namun korban disekap di kamar rumah kontrakan hingga 15 hari. Korban juga sempat dijual ke laki-laki lain," pungkasnya. (sp/ahmad farozi)
Baca berita lainnya langsung dari google news.