TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG- Inilah defenisi Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
Seluruh jenjang satuan pendidikan perlu untuk menyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP).
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka tetap dijalankan di tahun ajaran 2022-2023 ini.
Lantas apa yang dimaksud dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan ini?
Defenisi Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)
KOSP adalah dokumen yang memuat seluruh rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan, sebagai pedoman seluruh penyelenggaraan pembelajaran.
Dalam proses penerapannya, sekolah perlu menyelaraskan dengan prinsip yang ada. Terutama terkait pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Adapun prinsip penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Berpusat pada peserta didik: pembelajaran dapat memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik.
2. Kontekstual: kekhasan dan kesesuaian dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks sosial budaya dan lingkungan
3. Esensial: semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan.
4. Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.
5. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan: orang tua, organisasi, berbagai sentra di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya
Baca juga: Susno Duadji Minta Masyarakat Percaya Polisi Soal Kasus Tewasnya Brigadir J: Jangan Asumsi Liar
Baca juga: Viral Penipu Kembalikan Uang Curian Setelah Tahu Korbannya Anak Yatim, Malah Dikasih Tambahan Lebih
Baca juga: 20 Kata Ucapan Selamat Menikah Aesthetic Untuk Sahabat, Bisa Dibagikan Ke Medsos
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news