TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang Dodi Reza Alex dijadwalkan hari ini, Selasa (5/7/2022). Majelis hakim akan membacakan vonis pada Mantan Bupati Muba tersebut.
Sidang Dodi Reza Alex yang tak lain adalah putra Mantan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin, atas kasus dugaan penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba.
Sidang vonis Dodi Reza Alex digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dari pantauan Tribunsumsel.com, tidak ada penjagaan ketat ataupun berbeda dalam mempersiapkan sidang ini.
Dari informasi dihimpun, sidang akan digelar antara siang atau sore hari ini.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dengan hukuman 10 tahun 7 bulan penjara, membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara senilai Rp2,9 miliar serta dicabut hak politiknya untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga: Jadwal LRT Palembang Masa Libur Sekolah dan Fornas Sumsel 2022, Sehari 12 Ribu-an Penumpang
"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK, Meyer Simanjuntak saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).
Menyikapi tuntutan itu, Dodi Reza merasa sangat keberatan.
Hal ini dia sampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Pledoi (nota pembelaan) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/6/2022).
"Sungguh suatu tuntutan dari Penuntut umum yang sangat kejam dan dipaksakan," ujarnya dalam sidang virtual yang diketuai hakim Yoserizal SH MH tersebut.
Diketahui, Dodi Reza terjerat kasus dugaan penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021.
Selain kurungan penjara, JPU KPK juga menuntutnya membayar denda sebesar Rp.1 miliar dan uang pengganti (UP) sebesar
Rp. 2,9 miliar serta dicabut hak politiknya selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani masa pidana.
"Sungguh sangat berat saya rasakan," kata Dodi Reza menyampaikan perihal tuntutan itu.
Diawal pledoinya, Dodi Reza membantah dengan tegas perihal uang sebesar Rp.270 juta yang didapat dari hasil OTT KPK bersamaan dengan ditangkap Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba.
Dia dengan tegas menyebut pernyataan terdakwa Herman Mayori yang menyebut uang tersebut diperuntukkan baginya adalah fitnah.
"Kejadian OTT di Sumatera Selatan, ketika saya sedang berada di Jakarta, adalah kejadian yang melibatkan staf saya Herman Mayori dan Eddy Umari bersama seorang pengusaha yang belakangan baru saya tahu bernama Suhandy. Pada saat kejadian tersebut, Herman Mayori berkilah bahwa uang OTT Rp. 270 juta itu diperuntukkan bagi saya, sebuah fitnah yang menyeret saya sehingga saya ikut diamankan di Jakarta," katanya.
"Belakangan, di BAP penyidikan dan fakta persidangan, Herman Mayori mengakui bahwa uang itu memang diminta oleh dia dan diperuntukkan bagi dia. Tapi nasi sudah menjadi bubur, akibat fitnah tersebut saya ikut ditangkap. Karir saya hancur, keluarga saya menderita, dan cita-cita luhur untuk membangun daerah yang saya cintai kandas," ucapnya lebih lanjut.
Selain itu, Dia juga membantah uang sebesar Rp.1,5 M hasil temuan KPK.
Serta membantah menerima uang sebesar Rp. 2.011.550.000,00 pada tahun 2020 dan Rp. 600 juta pada tanggal 19 Januari 2021 dari Suhandy melalui Eddy Umari dan Herman Mayori sebagai commitment fee guna mendapatkan pekerjaan di Dinas
PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Dia juga mengaku bingung dengan adanya uang sebesar Rp.300 juta yang disebut telah dia terima pada bulan Maret 2021 dari Herman Mayori melalui Badruzaman yang merupakan setoran fee dari kontraktor bernama Suhandy (terpidana).
Padahal menurutnya, uang tersebut tidak pernah didakwakan sebelumnya.
"Saat ini saya sampai kebingungan mencari cara membuktikan bahwa saya tidak menerima uang yang dituduhkan penuntut umum. Bagaimana saya bisa membuktikan bahwa saya tidak menerima uang yang memang tidak pernah saya terima," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Dodi Reza menyampaikan harapan kepada hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.
Dia juga menyinggung soal usia anak-anaknya yang masih kecil dan membutuhkan figur seorang ayah.
"Saya memohon kiranya majelis hakim menolak semua tuntutan penuntut umum dan membebaskan saya dari segala tuntutan dan dakwaan atau jika berkenan, mohon kiranya majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Yang Mulia, permohonan saya bukan hanya tentang saya. Tetapi demi kemanusiaan. Demi anak-anak saya yang masih kecil-kecil yang masih sangat membutuhkan pengasuhan dan kehadiran figur seorang ayah, yang sampai sekarang pun mereka masih berharap ayahnya yang hilang tanpa kabar tiba-tiba muncul menjemput mereka di sekolah," katanya menambahkan.
Baca berita lainnya langsung dari google news.