TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dodi Reza Alex, mantan Bupati Muba menjalani sidang dengan agenda pembacaan Pledoi (nota Pembelaan) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/6/2022).
Sebelumnya JPU KPK menuntut Dodi Reza Alex anak mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin tersebut dengan hukuman 10 tahun 7 bulan penjara atas dugaan penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021.
"Demi Allah, tuduhan itu tidak benar," tegas Dodi Reza Alex saat membacakan pledoinya melalui layar virtual dalam sidang yang diketuai Yoserizal SH MH.
Selama persidangan Dodi Reza nampak tenang dan terdengar tegas ketika membaca pledoinya.
Dodi secara tegas membantah telah menerima aliran dana dari sejumlah kontraktor di Muba sebagaimana tertuang dalam tuntutan JPU.
Diantaranya uang yang dia bantah yakni Rp.270 juta dari OTT KPK di Kabupaten Muba bersamaan dengan ditangkapnya Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba.
Serta uang sebesar Rp.1,5 M yang menurut KPK bersumber dari dana tidak jelas.
Akan tetapi Dodi Reza tetap kekeh dengan pengakuan awalnya di persidangan bahwa uang tersebut bukan dari hasil pemberian kontraktor di Muba.
Melainkan uang dari sang ibu untuk membayar jasa pengacara untuk menangani perkara hukum yang sedang dihadapi ayahnya.
"Tuntutan 10 tahun sungguh kejam. Kalau memang uang haram, pasti akan saya sembunyikan dan tutup-tutupi. Tidak mungkin saya menyuruh ajudan saya untuk datang ke Gedung KPK dengan membawa uang tersebut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 10 tahun 7 bulan penjara atas perkara dugaan penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021.
JPU KPK, Meyer Simanjuntak mengatakan, pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Dodi Reza dikarenakan selama persidangan dia tidak mengakui perbuatan serta memberi keterangan yang berbelit-belit.
Sikap itu berbeda dengan dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba.
"Dodi juga sama sekali tidak mengembalikan kerugian negara dan tidak kooperatif. Sedangkan Herman dan Eddy Umari mengembalikan itu (kerugian negara)," ujarnya saat ditemui setelah sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).
Dijelaskan dalam tuntutan, Dodi Reza disebut telah menerima suap sebesar Rp.2,9 miliar.
Untuk itu terhadapnya, JPU KPK juga menuntut agar hak politiknya dicabut terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
"Pencabutan hak politik karena kami menilai kasus ini terjadi secara bersama-sama dan berkelanjutan, makanya kami juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi dicabut. Hal ini diharapkan bisa menjadikan efek jera ataupun pengingat bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa," ujarnya.
Sedangkan terkait keberadaan uang Rp.1,5 miliar dalam OTT yang diakui Dodi Reza bersumber dari sang ibu dan keluarganya sebagai uang untuk membayar biaya pengacara sang ayah, KPK dengan tegas membantahnya.
Menurut KPK uang itu bersumber dari dana yang belum jelas alias tidak diketahui.
"Maka dari itu kami meminta uang tersebut dirampas untuk negara karena berdasarkan fakta persidangan sumbernya tidak jelas. Kami berkesimpulan uang itu berbeda dengan yang ditarik di bank," ujarnya.
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba juga dituntut JPU dengan pidana penjara.
Herman Mayori dituntut pidana 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp.350 juta subsider 6 bulan serta pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian sebesar Rp789 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti pidana tambahan berupa pidana 1 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari, dituntut pidana penjara selama 5 tahun.
Dia juga dituntut dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian Rp727 juta.
Jumlah tersebut dikurangi dengan Rp 500 juta yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Eddy Umari.
Apabila sisanya tidak sanggu dibayar, maka wajib diganti pidana tambahan selama 1 tahun penjara.
Baca berita lainnya langsung dari google news.