TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Lapor diri merupakan tahapan wajib bagi peserta yang dinyatakan lolos PPDB Online 2022.
Tidak sedikit orang tua dan siswa yang bingung mengenai cara lapor diri PPDB Online tahun 2022 ini.
Mekanisme cara lapor diri (daftar ulang) PPDB Online harus dipahami para siswa agar dapat melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi.
Bagi Anda yang masih bingung, bisa mencoba cara lapor diri (daftar ulang) PPDB Online di bawah ini.
Berikut cara lapor diri atau bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang dinyatakan lolos PPDB 2022.
- Login di laman jalur PPDB sesuai wilayah pendaftaran / Penerimaan.
- Pilih jenjang pendaftaran lalu masukan nomor peserta dan pasword.
- Berikutnya klik Tombol Lapor Diri.
- Klik Kotak Setujui lalu klik Lanjutkan.
- Cetak dan Simpan Bukti Lapor Diri secara Online.
Baca juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak Lewat WhatsApp Facebook dan Telegram
Baca juga: Link Login Alternatif WhatsApp Web, Untuk Akses Jika WA Mengalami Gangguan
Baca juga: Tips Memilih Jurusan di SMK yang Tepat, Penting Untuk Skill dan Prestasi Anak
Demikian tata cara lapor diri atau daftar ulang PPDB Online 2022.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news