TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - 'Saya berjanji akan berubah'. Kalimat ini disampaikan seorang remaja 16 tahun nekat curi uang di kantor polisi.
Remaja berinisial MES yang sudah yatim piatu curi uang di kantor polisi milik seorang siswa sekolah bintara (SEBA)sekolah polisi negara (SPN) Polda Sumsel.
Aksi remaja curi uang di kantor polisi ini dilakukan MES, Sabtu 18/6/2022). Saat itu dia mengambil uang Rp 400 ribu milik korbannya yang saat kejadian tengah magang di Polrestabes Palembang.
Aksi pencurian di kantor polisi ini terekam CCTV. Sempat diamankan, polisi menyelesaikan perkara pencurian uang yang dialami siswa SEBA SPN Polda Sumsel yang sedang magang di Polrestabes Palembang dengan langkah Restorative Justice, Selasa (21/6/2022).
Korbannya Rizki Ardianto (21) seorang siswa SEBA kehilangan uang Rp 400 ribu yang tersimpan di saku celana, ketika ia baru selesai mengikuti apel pagi pada Sabtu (18/6/2022) lalu.
Baca juga: Palembang Tuan Rumah Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) IX, Ini Agenda Acara
Informasi yang dihimpun, berdasarkan laporan polisi. Kejadian diketahui korban saat hendak mengambil uang didalam gudang Masjid tempat istirahat, yang ada didalam saku celana tergantung namun tidak ada. Lalu korban bertanya kepada temannya dan tidak ada yang mengetahuinya bahkan uang mereka juga hilang.
Korban dan temannya kemudian melapor dan mengecek melalui RTMC Polrestabes Palembang dan melalui CCTV terlihat ada seorang laki laki yang masuk ke tempat kejadian perkara (TKP), atas kejadian ini korban mengalami kerugian Uang Rp 400 ribu dan membuat laporan polisi.
Kasus pencurian ini terjadi Sabtu (18/6/2022) di gudang Masjid Polrestabes Palembang, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Restorative Justice dilakukan korban dengan pelaku yang bernama MES (16) seorang remaja yatim piatu yang nekat masuk ke gudang Masjid tempat korban meletakkan pakaian ketika beristirahat.
Pelaku dapat diketahui karena terekam jelas melalui rekaman CCTV yang ada di Polrestabes Palembang.
Setelah pelaku berhasil ditangkap Unit Pidum Polrestabes Palembang, korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan berdamai secara kekeluargaan kepada korban atau Restorative Justice.
Momen haru muncul ketika pelaku berlutut dsn bersalaman dengan korban, ibu angkat pelaku yang ikut mendampingi MES menjalani proses Restorative Justice ikut menangis menyaksikan anak angkatnya bebas dari ancaman hukum.
Gelar perkara Restorative Justice antara korban dan pelaku dilakukan di ruang mediasi Restorative Justice Polrestabes Palembang, Selasa (21/6/2022) siang dengan menghadirkan 3 korban dan pelaku didampingi ibu angkatnya, juga disaksikan anggota Propam Polrestabes Palembang.
Keduanya sepakat menandatangani perjanjian tanpa ada paksaan, yang dilanjutkan dengan saling bersalam salaman, pelaku mengucapkan terima kasih sambil sujud syukur ke lantai dan memeluk para korban.
"Iya pak, saya mengambil uang punya kakak SEBA ini sebanyak Rp 400 ribu. Terpaksa mencuri karena untuk membayar kontrakan rumah ibu angkat saya, saya mencuri di dalam gudang, " ujarnya.