TRIBUNSUMSEL.COM - Baru diangkat PNS, Arif malah gagal berangkat haji karena tidak dapat cuti.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat memberikan penjelasan atas gagalnya seorang calon jemaah haji berangkat ke tanah suci.
Sebagai informasi, seorang calon jemaah haji bernama Arif Winanda Syafri gagal berangkat menjalankan ibadah karena tak mendapatkan izin cuti.
Arif kata Guspardi merupakan pemegang manifest nomor 338 tergabung dalam Kloter II CJH Sumbar.
"Namun, lantaran tidak mendapatkan izin cuti sampai batas waktu yang sudah ditentukan, akhirnya yang bersangkutan gagal diberangkatkan," ujar Guspardi saat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).
Guspardi menambahkan, berdasarkan informasi yang dia dapat, Arif gagal berangkat haji karena yang bersangkutan di kabarkan baru saja ditetapkan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Karena sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa PNS yang akan melaksanakan ibadah haji bisa saja menggunakan Cuti Besar.
"Namun syaratnya, PNS itu telah bekerja terus-menerus selama 5 tahun dan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji bisa di ajukan untuk pelaksanaan haji yang pertama kali," ungkap politisi PAN ini.
"Sehingga dia tidak bisa diberikan izin cuti yang relatif lama untuk menunaikan ibadah haji," sambungnya.
Atas kejadian ini, Guspardi mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat memberikan klarifikasi tentang kebenaran PNS yang bersangkutan memang baru diangkat sebagai PNS dan belum memenuhi syarat mengajukan Cuti untuk naik Haji.
Hal tersebut, dinilai perlu agar tidak ada kesan yang timbul di masyarakat bahwa pemerintah menghalangi hak PNS untuk menunaikan haji.
"Meski padahal memang belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews