Berita Selebriti

'Di Bawah Al-Quran Kamu Disumpah', Nirina Zubir Tak Gentar Lawan Mantan ART Soal Kasus Mafia Tanah

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Lawan Belasan Pengacara Tunggu Mantan ART Bersumpah di Bawah Al-Quran

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Nirina Zubir semakin tak gentar memperjuangkan haknya dalam kasus dugaan penggelapan tanah yang dilakukan mantan ARTnya.

Kasus yang menyeret keluarga Nirina Zubir sebagai korban itu kini masuk ke tahap persidangan dan para terdakwa bakal diadili atas perbuatannya.

Perkembangan kasus mafia tanah yang melibatkan artis Nirina Zubir sebagai salah satu korban terus diawasi karena belum menemukan titik terang.

Ia masih harus melawan belasan pengacara mantan asisten rumah tangganya atau ART yang menjadi tersangka.

Sejumlah kuasa hukum yang dibawa Riri Khasmita bersama komplotannya dalam persidangan.

Baca juga: Heboh Penampilan Baru Ariel NOAH Kenakan Kacamata Bak Anak Kuliahan, Berikut Harga Kacamata Ariel

Perkembangan kasus mafia tanah yang melibatkan artis Nirina Zubir sebagai salah satu korban terus diawasi karena belum menemukan titik terang. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Setidaknya ada delapan kuasa hukum yang mengaku sebagai lawyer dari masing-masing terdakwa.

Nirina menduga jumlah pengacara sebanyak itu adalah upaya untuk menjatuhkan mental dirinya dalam persidangan.

"Mungkin mereka pengin menjatuhkan mental saya," ungkap Nirina dikutip dari Tribunseleb.

"Ya nanti kita lihat saja, siapa yang benar dan salah," tegasnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, berbagai pengakuan Riri soal adanya surat kuasa jual yang saat dicek tidak sesuai kebenarannya.

"Itu nggak ada, maksudnya semua rekayasa. Kan sudah dijelaskan. Dokumennya ada, tapi kemudian isinya nggak benar," terang Nirina.

"Kami juga sudah ngecek dari Labfor, semua surat-surat itu kan juga tidak identik tanda tangannya," lanjutnya.

5 Fakta Rohimah Gugat Cerai Suami Bule, Sifat Asli Terkuak, Enggan Memberi Nafkah ke Anak-Anaknya

Gaya Hidup Riri Khasmita Mantan ART Nirina Zubir Tilep Aset Tanah Rp 17 Miliar (IST/Tribunnews)

Nirina pun menunggu giliran Riri bersama komplotannya memberikan kesaksian di persidangan sembari di sumpah di bawah Al-Quran.

"Kami tunggu waktunya sampai anda yang bersaksi. Ayo, di bawah Al-Quran ya kamu disumpah. Coba kamu kasih tahu sejujur-jujurnya," ucap Nirina.

"Coba, kasih statement di bawah Al-Quran. Masih berani nggak berkelit bilang keberatan," katanya

Sekedar informasi Nirina tak hanya melaporkan mantan ARTnya, Riri Khasmita, namun ia juga melaporkan suaminya Riri dan notaris yang diduga menjadi komplotan mereka pada November 2021.

Baca juga: Bersama Nagita Slavina, Raffi Ahmad Akhirnya Klarifikasi Dituding Selingkuh dengan Mimi Bayuh

Menurut keterangan Nirina Zubir saat itu, ada enam aset berupa surat tanah yang diduga digelapkan oleh Riri Khasmita bersama komplotan.

Dilansir dari Kompas.com, Untuk membuka kembali apa yang terjadi terhadap keluarga Nirina, berikut perjalanan kasus mafia tanah yang dilakukan Riri Khasmita.

Bermula Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, meminta Asisten Rumah Tangga (ART), Riri Khasmita, untuk mengurus sejumlah sertifikat.

Sebagai informasi, Riri diketahui sudah bekerja dengan Cut Indria Marzuki sebagai ART sejak 2009.

Kakak Nirina, Fadhlan Karim, mendapatkan informasi pada 2017 dari Cut Indria Marzuki bahwa sejumlah surat itu sedang diurus Riri.

Setelah Cut Indria Marzuki meninggal dunia pada 2019, Fadhlan menanyakan nasib sertifikat tersebut dan jawaban yang sama dia dapatkan dari Riri, "masih proses". Karena tidak ada kejelasan, keluarga Nirina berkumpul untuk membahas soal sertifikat tersebut.

"Kemudian kami bersama-sama temui Riri, meminta diantarkan ke notaris yang sedang mengurusi berkas-berkas. Kemudian kami ke sana, dan dijelaskan, ibu saya yang datang ke sana untuk urus berkas ini," ucap Fadhlan.

Para tersangka diduga beraksi dengan memalsukan tanda tangan ibu Nirina Zubir untuk menerbitkan akta kuasa menjual, lalu membalik nama keenam sertifikat tersebut.

Karena kasus ini, keluarga Nirina ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar. Dengan begitu, Nirina melaporkan Riri Khasmita pada Juni 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset.

Riri Khasmita bersama komplotannya dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen (TPPU). Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Berita Terkini