Berita PALI

Dua Pemuda Curi Motor di Kebun Karet Simpang Bacang Talang Ubi PALI, Begini Nasibnya

Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi mengamankan kedua pelaku pencurian beserta barang bukti di Mapolsek Talang Ubi Polres PALI, Selasa (24/5/2022). Dua pelaku juga mencuri motor di kebun karet Simpang Bacang Talang Ubi.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Dua pemuda bernama Suryadi alias Adut (22) warga Dusun IV, Desa Belati, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim dan Arman Soleh (26) asal Simpang Airport, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) cri motor di kebun karet.

Kedua pemuda ini ditangkap Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.

Kronologi kejadian diketahui, aksi pencurian motor yang dilakukan keduanya terjadi pada Rabu (27/04/2022) lalu sekitar pukul 06.00 WIB, di Kebun Karet Simpang Bacang Talang Subur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi.

Saat itu, korban Mulyono (37) warga Dusun II, Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI bersama anaknya menginap di kebun miliknya.

Korban memarkirkan motor miliknya di bawah pondok. Namun, paginya saat korban ke bawah pondok hendak memanaskan mesin motor, ternyata motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Korban sempat menanyakan sepeda motor tersebut kepada anaknya, namun anak korban juga tidak tahu.

Korban baru menyadari kalau motor miliknya sudah dicuri dan kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.

Baca juga: Pembunuhan di Muara Enim, Lelaki Paruh Baya Tewas Dipukuli 3 Pria Mabuk, Kepala Dihantam Botol Kaca

Kapolsek Talang Ubi Polres PALI Kompol Darmawan melalui Kanit Reskrim Iptu Arzuan SH mengatakan, setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Dijelaskan, kedua orang pelaku pencurian motor berhasil diringkus dirumahnya masing-masing pada Minggu (22/5/2022).

"Setelah melakukan penyelidikan, kita mendapat informasi kalau tersangka Adut sedang berada dirumahnya. Kemudian kita melakukan penangkapan. Setelah itu kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Arman," katanya, Selasa (24/5/2022).

"Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun kurungan," jelasnya.(sp/cr2)

 

Berita Terkini