TRIBUNSUMSEL.COM - Tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta sudah cair sejak Jumat 8 April 2022.
Hal itu dibuktikan dengan transfer uang masuk ke rekening karyawan swasta.
Krisna, satu diantara jutaan karyawan swasta di Palembang mengakui telah menerima uang THR full tanpa potongan koperasi dan bank.
Seperti diketahui sejak zaman THR dikenal, THR karyawan swasta dari tahun ketahun lebih cepat dibayar oleh perusahaan ketimbang jadwal pembayaran THR PNS.
Seperti tahun kemarin, 14 hari sebelum lebaran, perusahaan sudah membayar THR bagi karyawan swasta tanpa potongan.
Kalau hitung-hitungan, jika lebaran jatuh pada 2 Mei 2022 maka THR karyawan harusnya paling lambat sudah mulai dibayar pada tanggal 18 April 2022.
Pemerintah juga sudah mewanti-wanti agar THR dibayarkan sebelum tujuh hari perayaan Idul Fitri alias H-7.
THR yang dibayarkan kepada karyawan harus full tanpa potongan.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan menerbitkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk Idul Fitri 1443 Hijriah dalam waktu dekat.
Perusahaan diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai beleid yang berlaku.
“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri.
Adapun ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Mengacu pada peraturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.
Sanksi itu di antaranya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.