Berita Nasional

Terus Menjadi Sorotan, Kini Luhut Binsar Pandjaitan Dapat Jabatan Baru Lagi, Berikut Perannya

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kini terus menjadi perhatian publik.

Hal tersebut tak lepas karena sejumlah pernyataan yang diungkapkannya.

Kini, Luhutpun menjadi perhatian, usai ia kini mendapatkan jabatan baru.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Dalam Perpres tersebut, Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," bunyi pasal 7 ayat 1 huruf a Perpres tersebut, dikutip Tribunnews, Jumat (8/4/2022).

Sedangkan Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang kini dijabat Airlangga Hartarto, sesuai bunyi pasal 7 ayat 1 hutuf b.

Baca juga: Jubir Luhut Angkat Bicara Usai Disebut Politisi PDIP Miliki Power Politik Kuat dan Minta Direshuffle

Baca juga: Politisi PDIP Marah Besar, Minta Bahlil dan Luhut Direshuffle karena Suarakan Tunda Pemilu 2024

Kedudukan Dewan SDA Nasional adalah lembaga non struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Tugas Dewan SDA Nasional dijabarkan di pasal 5 Perpres tersebut, yakni:

(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;

b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;

c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;

d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan

e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air. (Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Luhut Punya Jabatan Baru Lagi, Kini Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Berita Terkini