Berita Nasional

Hakim Beri Penjelasan Usai Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Karena Sembunyikan Informasi Terorisme

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Beri Penjelasan Usai Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Karena Sembunyikan Informasi Terorisme

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNSUMSEL.COM, CAKUNG - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman kini telah divonis tiga tahun penjara.

Atas hal tersebut, membuat Munarman terus menjadi perhatian publik.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada eks Sekretaris Umum FPI, Munarman dalam perkara tindak terorisme.

Bahwa Munarman terbukti melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Yakni Munarman dengan sengaja menyembunyikan informasi tentang terorisme karena hadir dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar pada tahun 2015 tapi tidak melapor ke pihak berwenang.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Hal yang memberatkan putusan Majelis Hakim dalam perkara di antaranya perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Serta Munarman sudah pernah dihukum, sementara pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang meringankan Munarman adalah seorang tulang punggung keluarga.

Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Majelis Hakim menyatakan dari fakta-fakta persidangan Munarman tidak terbukti melanggar Pasal 15 sebagaimana tuntutan dan dakwaan kedua JPU yang disusun secara alternatif.

"Penuntut Umum berpendapat bahwa dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga. Untuk pidana Penuntut Umum minta delapan tahun, majelis hakim menjatuhkan tiga tahun," ujar Majelis Hakim.

Baca juga: Alasan Hakim Vonis Rendah Munarman dari Tuntutan Jaksa di Kasus Terorisme

Baca juga: Hakim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara, Sahabat Rizieq Shihab Itu Terbukti Lakukan Terorisme

Pledoi Abu Nawas

Sebelumnya, Munarman membantah dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakannya melakukan terorisme.

Bantahan disampaikan melalui pleidoi atau pembelaan dibuatnya secara pribadi yang diberi judul 'Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah dan Rekayasa Kaum Tak Waras'.

Lewat pleidoi setebal 453 halaman tersebut Munarman membantah menggerakkan, melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan melakukan terorisme.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman yang dihadirkan langsung di ruang sidang mengatakan tidak pernah mengajak orang melakukan tindak pidana terorisme.

Menurutnya saat menghadiri kegiatan seminar di Makassar dan Medan dia hanya datang sebagai pemberi materi, bukan ikut melakukan atau mengajak baiat (sumpah setia) kepada ISIS.

"Kalau benar saya adalah tokoh penggerak dan memiliki kemampuan atau pengaruh untuk menggerakkan, tentu persidangan ini sudah ramai oleh massa," kata Munarman, Senin (21/3/2022).

Menurut Munarman sejak sidang perdana beragenda dakwaan hingga kini tidak massa yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sidang berjalan lancar tanpa ada gangguan keamanan.

Dalam fakta persidangan lewat pemeriksaan para saksi juga Munarman menyebut JPU tidak dapat membuktikan dia menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dia mencontohkan acara seminar di Medan pada 5 April 2015 yang menurutnya justru diinisiasi dari hasil diskusi antara pihak Polda Sumatera Utara dengan para aktivis di Medan.

"Tidak ada sama sekali peran saya untuk menggerakkan supaya diadakan seminar. Dan tidak ada baiat dalam acara di Medan tersebut," ujarnya.

Menurut Munarman setelah unsur menggerakkan tersebut tidak terbukti dalam sidang JPU menyatakan bahwa dia melakukan permufakatan jahat, persiapan, atau percobaan terorisme.

Yakni pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan tuntutan delapan tahun penjara yang disampaikan ke makro hakim.

"Dengan modus secara sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan. Kata atau diksi yang dikriminalisasi tersebut adalah qisash, hudud, ta'zir, jihad, khilafah, dan daulah," tuturnya.

Munarman mengatakan kata tersebut seharusnya bermakna denotatif tapi dirubah oleh penyidik dan JPU sebagai konotatif hingga akhirnya dia kini duduk sebagai terdakwa terorisme.

Menurut Munarman kesalahan pemahaman penyidik dan JPU tersebut seperti yang terjadi pada teroris sehingga berpendapat bahwa bukan dia yang harusnya jadi terdakwa terorisme.

"Karena pemahaman Penyidik dan Penuntut Umum sama persis sesatnya seperti pemahaman para teroris yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan a quo," lanjut Munarman.

Di akhir pleidoi Munarman meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Membebaskan dari segala dakwaan JPU, memerintahkan JPU untuk membebaskannya dari tahanan, dan memulihkan hak-hak Munarman dalam kemampuan, kedudukan di masyarakat.

Sementara anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan maksud judul Topi Abu Nawas dalam pleidoi menunujukkan bantahan atas dakwaan dan tuntutan JPU.

"Tindak pidana terorisme ini kan serius, masak dibuat asal-asalan, tuduhan-tuduhan tidak berdasar, ini kan nggak benar. Itu maksudnya," kata Aziz.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Munarman Divonis 3 Tahun Penjara karena Sembunyikan Informasi Terorisme, Ini Penjelasan Hakim.

Berita Terkini