TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PN (22) oknum guru futsal di Palembang kini diamankan anggota Ditreskrimum Subdit IV Renakta Polda Sumsel karena melakukan tindakan pencabulan terhadap dua remaja pria.
Mirisnya perbuatan itu dilakukan PN di siang bolong di area pemakaman TPU Telaga Swidak Palembang.
Dihadirkan dalam rilis tersangka, PN mengaku perbuatan itu dilakukan karena dirinya khilaf.
"Saya khilaf," katanya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Rabu (9/3/2022).
Korban dari PN adalah dua remaja SMP yang masih berusia 15 tahun berinisial KN dan DM.
Dimana salah satu korban tak lain adalah anak didik tersangka saat berlatih futsal.
Tindakan pencabulan itu bermula ketika tersangka mengirim pesan singkat ke salah satu korban yang tak muridnya lalu mengajak melakukan tindakan tak terpuji tersebut.
Tersangka mengiming-imingi akan memberikan uang jajan sebesar Rp.100 ribu bila korban dan satu temannya bersedia menuruti keinginannya.
"Awalnya pesan saya tidak dibalas berhari-hari. Terus kemudian dia yang nelpon saya. Katanya mau, ya sudah saya ajak janjian," ucapnya.
Baca juga: Lakukan Asusila pada 2 Pelajar Pria di TPU, Oknum Guru Futsal di Palembang Diringkus
Baca juga: Beredar Video Asusila di Muratara Diduga Oknum Anggota DPRD, Ketua Dewan: Saya Baru Tahu
Hingga akhirnya tindak pencabulan itu terjadi di area pemakaman TPU Telaga Swidak Plaju pada Jumat (14/1/2022) lalu sekira pukul. 12.00 WIB.
Pria ini mengaku tidak tahu kenapa bisa memilih area pemakaman sebagai tempat untuk melampiaskan aksi bejatnya.
"Tidak tahu, saya khilaf," ujarnya.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka langsung pergi meninggal kedua korban.
Dengan alasan akan mengambil uang yang dijanjikan, nyatanya tersangka langsung pergi meninggalkan kedua korban di area pemakaman tempat lokasi kejadian.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi cabul tersebut baru pertama kali dilakukan.
"Korban ini diiming-imingi uang oleh tersangka," ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 82 UU NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang JO pasal 76 huruf D UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang NO. VI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.