TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang ibu di Bengkulu menangis saat mendengar anaknya dibebaskan meski terbukti salah mencuri handphone.
Pemandangan itu terlihat di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Anaknya berinisial G, seorang pelajar usia 17 tahun.
Kasusnya diadili sampai ke pengadilan dan G terbukti bersalah mencuri ponsel.
Namun hakim tunggal Ivonne Tiurma Rismauli di Pengadilan Negeri Bengkulu tidak menghukum G dan mengembalikan G pada orangtua agar dibina.
"Memutuskan pertama, G secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencurian ponsel. Kedua, memutuskan putusan agar G dikembalikan pada orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan, ketiga membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata hakim tunggal Ivonne Tiurma Rismauli di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Atas vonis itu, orangtua G, berinisial J, berkaca-kaca mendengar vonis hakim yang dibacakan pada Jumat (4/3/2022) itu.
Ia kaget saat mendengar vonis G dinyatakan bersalah namun tidak dihukum dan dikembalikan ke orangtua agar dibina.
Padahal, pasal yang didakwakan memuat ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
"Saya selaku orangtua bersyukur atas putusan ini. Anak saya bisa kembali pada kami tanpa dijatuhi vonis penjara," kata J.
Saat ini, G berada di lapas anak selama proses penyidikan hingga persidangan.
"Saya berharap anak saya segera diserahkan pada kami dengan keluarnya putusan hakim ini," jelas J.
Kasus ini berawal saat siswa SMK kelas XI ini terpaksa melakukan pencurian ponsel milik rekannya. G kemudian ditangkap polisi dan dengan cepat dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidang.
"Saya berharap anak saya segera diserahkan pada kami dengan keluarnya putusan hakim ini," jelas J.
Kasus ini berawal saat siswa SMK kelas XI ini terpaksa melakukan pencurian ponsel milik rekannya. G kemudian ditangkap polisi dan dengan cepat dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidang.
Baca berita lainnya di Google News