Berita Kriminal

Indra Kenz Terancam 20 Tahun di Penjara, Bisa Dimiskinkan karena Terlibat Dugaan Pencucian Uang ?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSUMSEL.COM - Indra Kenz yang terkenal karena jargon murah banget serta pagi-pagi pernah beli Tesla kini mendekam di tahanan.

Influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Binomo.

Indra merupakan afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (24/2/2022) malam setelah diperiksa tim penyidik Barekrim.

“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis malam.

Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Indra akan segera dilakukan.

Polisi juga turut menyita barang bukti berupa bukti transfer dan akun Youtube milik Indra Kenz.

Dalam kasus itu, Indra terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujarnya.

Selain memeriksa dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, tim penyidik masih belum selesai menyidik kasus Binomo.

Polisi mengatakan akan memeriksa seorang influencer lain, selain Indra Kenz, yang diduga sebagai afiliator aplikasi berkedok trading binary option itu.

"Ada satu yang akan kami sampaikan besok (25 Februari 2022)," kata Ramadhan. 

Selain itu PPATK juga sudah membekukan rekening Indra Kenz. 

Apakah Indra Kenz dimiskinkan karena melakukan tindak pidana pencucian uang, tunggu hasil vonis hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkini