Berita Kriminal

Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Setelah Bebas Langsung Tancap Gas Buat Program Bayi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Jerinx SID, Nora Alexandra hanya bisa merayakan ulang tahun suaminya melalui unggahan akun Instagram

TRIBUNSUMSEL.COM - Jerinx dihukum satu tahun penjara atas laporan Adem Deni.

Musisi Jerinx terlihat tegar saat mendengar vonis majelis hakim atas perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara atas kasus tersebut.

Vonis dibacakan oleh hakim ketua yang bernama Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa tahanan," kata Hakim Surachmat.

"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim ketua.

Jerinx mengaku tak terlalu terkejut atas vonis tersebut karena telah menyiapkan mentalnya.

"Ya, sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," ucap Jerinx saat ditemui usai persidangan.

Musisi berusia 45 tahun itu mengaku kuat selama didampingi Nora Alexandra menghadapi hukuman.

"Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," ujar Jerinx sambil merangkul Nora yang berada di sisinya.

Setelah bebas nanti, Jerinx langsung tancap gas membuahi Nora.

Berita Terkini