Berita Viral

NASIB Ulfa Istri Syekh Puji Sekarang, Penampilannya Berubah Dratis, Punya Anak dan Berusia 23 Tahun

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berubah Drastis, Begini Penampilan Lutfiana Ulfa yang Dulu Dinikahi Syekh Puji Saat Usia 12 Tahun

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ingat dengan sosok gadis bernama Ulfa dipersunting Syekh Pujiono.

Pernikahan dengan pengusaha kaya tersebut sempat heboh dan viral di tahun 2010 silam

Kala itu Ulfa diketahui baru berusia 12 tahun ketika dinikahi  Pujiono Cahyo Widianto.

Pada November 2010, ia mendekam di penjara karena terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu pada 2012, Syekh Puji baru mendapatkan izin poligami ketika istri mudanya Lutfiana Ulfa berusia 16 tahun.

Dikutip TribunJatim.com dari Surya Malang, Syekh Pujiono tercatat sebagai calon bupati Semarang terkaya tahun 2005 dengan kekayaan sebesar Rp 70,6 Miliar.

Baca juga: Bantahan Telak Syekh Puji Dikabarkan Nikahi Anak 7 Tahun, Kuak Skenario Rp35 M, Berujung ke Polisi

Setelah pernikahannya dengan gadis berusia 12 tahun ramai diperbincangkan, ternyata Syekh Puji sempat mendekam di penjara. (TribunStyle.com)

Syekh Puji memang dikenal sebagai sosok yang eksentrik.

Pada Desember 2006 pria kelahiran Semarang, 4 Agustus 1965 ini pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi.

syekh puji dan ulfa (bangka post)

Kepolisian Resor (Polres) Salatiga menunjukkan kalau sang Syekh juga pernah dilaporkan ke polisi pada September 1998, sewaktu ia menjadi kepala desa Bedono.

Pasalnya ia menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaan yang dipimpinnya.

Kabar pernikahan Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa memicu kecaman berbagai pihak, yang antara lain menilai Syekh Puji melanggar Undang-undang tentang Perkawinan dan memperlakukan seorang anak gadis belia dan tak semestinya.

Bahkan sejumlah aktivis LSM pembela perempuan dan anak melaporkan pria berewokan tersebut ke Polda Jateng.

Dalam kenyataannya, ternyata Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya, dengan alasan perkawinan ini disetujui oleh orang tua istri mudanya.

Akibatnya, polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.

Sejak pertengahan Maret 2009 lalu, ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka.

Pada 2011 Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa telah mendapat izin untuk menikah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama.

Dengan demikian, pernikahan mereka telah resmi tercatat sebagai suami istri yang sah di KUA setempat.

Karena usia Lutfiana Ulfa sudah sesuai dengan ketentuan UU perkawinan yaitu 16 tahun dan sudah ada izin poligami dari istri pertama.

Menurut sumber dari keluarga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Syekh Puji dinyatakan tidak terbukti melanggar UU Perlindungan Anak sehingga bisa bebas murni, bukan bebas bersyarat.

Kabar tentang keduanya lambat laun tenggelam dan tak lagi menjadi perhatian publik.

Lama tak terdengar kabarnya, rupanya pernikahan Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa masih bertahan hingga kini.

Bahkan keduanya kini sudah dikaruniai tiga orang anak.

Penampilan Lutfiana Ulfa yang dulu terlihat lugu, kini sudah berubah drastis.

Istri muda Syekh Puji ini semakin terlihat cantik dan dewasa setelah menjadi ibu.

Penampilan Lutfiana Ulfa yang dulu masih terlihat belia kini berubah drastis di usia 23 tahun hingga membuat orang pangling melihatnya.

Lutfiana Ulfa terlihat semakin cantik, dewasa dan modis setelah menjadi ibu.

Kini Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa sudah dikaruniai 3 anak perempuan.

Sementara sang suami kini fokus dengan usahanya di PT Sinar Lendoh Terang (Silenter).

Perusahaan ini diketahui memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.

Dilarang

Kiai Husein Muhammad, Komisioner Komnas Perempuan, menyatakan, pernikahan pria dewasa dengan wanita di bawah umur dan dilakukan secara siri merupakan pernikahan terlarang. Pasalnya, pernikahan tersebut merugikan si perempuan.

"Tidak boleh terjadi pernikahan di bawah umur dan nikah siri. Ini harus ada solusi. Islam itu melindungi perempuan," katanya. Husein Muhammad menegaskan, menikahi bocah 12 tahun melanggar UU Perkawinan.

Ia tidak bisa menerima alasan yang mengatasnamakan Islam dalam kasus pernikahan tersebut.

Pernikahan siri, kata Husein, sangat bertentangan dengan ajaran Islam. "Karena Islam justru harus melindungi perempuan. Kalau nikah siri, malah merugikan, bukan melindungi," katanya.

"Si perempuan tidak punya perlindungan hukum kalau terjadi apa-apa bagaimana? Belum lagi kalau punya anak, anaknya tidak akan diakui oleh negara," tutur Kiai Husein. Bagaimana pendapat dari sisi medis? Dokter spesialis obstetri dan ginekologi dr Deradjat Mucharram Sastrawikarta Sp.Og mengatakan, pernikahan pada anak perempuan berusia 9-12 tahun sangat tidak lazim dan tidak pada tempatnya.

"Apa alasannya ia menikah? Sebaiknya jangan dulu berhubungan seks hingga anak itu matang fisik ataupun psikologis," ujarnya saat dihubungi semalam.

Menurutnya, pernikahan itu menyalahi peraturan pemerintah yang mewajibkan usia minimal 16 tahun untuk menikah.

Dokter yang berpraktik di klinik spesialis Tribrata Polri ini menjelaskan, kematangan fisik seorang anak tidak sama dengan kematangan psikologinya sehingga meskipun anak tersebut memiliki badan bongsor dan sudah menstruasi, secara mental ia belum siap untuk berhubungan seks.

"Apakah anak seusia itu sudah mengerti tentang hubungan seks, kalau belum, itu bisa saja dikatakan 'menggagahi' karena bukan atas dasar suka sama suka," tandasnya. Ia menambahkan, kehamilan bisa saja terjadi pada anak usia 12 tahun.

Namun, psikologinya belum siap untuk mengandung dan melahirkan. Jika dilihat dari tinggi badan, wanita yang memiliki tinggi dibawah 150 cm kemungkinan akan berpengaruh pada bayi yang dikandungnya.

Posisi bayi tidak akan lurus di dalam perut ibunya. Sel telur yang dimiliki anak juga diperkirakan belum matang dan belum berkualitas sehingga bisa terjadi kelainan kromosom pada bayi.

Dalam mengahadapi persalinan, kematangan psikis juga sangat berpengaruh.

Di kota-kota besar, bisa saja dilakukan operasi melahirkan.

Namun, persalinan normal bagi anak yang belum dewasa juga cukup beresiko.

Jika hubungan seks dilakukan pada saat anak tersebut belum menstruasi, bisa mengakibatkan robek berat pada bagian keintimannya dan bisa mengganggu sistem reproduksinya kelak jika terjadi infeksi.

Sementara itu, Warta Kota menerima telepon dari orang yang mengaku adik kelas Syekh Puji sewaktu SMP di Semarang.

Orang yang meminta namanya tidak disebutkan ini mengatakan, Syekh Puji memiliki sifat doyan perempuan.

"Yang saya tahu sebelum ini dia sudah memiliki banyak istri," katanya.

Sebelum menjadi miliarder, Syekh Puji pernah menjadi karyawan perusahaan kaset di Jakarta. Setelah berhenti bekerja, Syekh Puji membuka usaha kaligrafi kuningan.

"Omzetnya Rp 150 miliar setahun," katanya. Sistem penjualan yang dilakukan Syekh Puji menggunakan direct selling. Dia merekrut pengangguran untuk menjadi tenaga penjual yang dikirim ke berbagai daerah. Usahanya berhasil karena omzet penjualannya terus meningkat.

"Namun, ada cacatnya, karena sistemnya bagi hasil, orang yang dikirim ke berbagai daerah penghasilannya tergantung dari hasil penjualan. Kalau dagangannya tidak laku, orang itu tak akan punya uang," katanya.

Berita Terkini