Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis, Ini Syarat dan Cek Data dtks.kemensos.go.id

Penulis: Abu Hurairah
Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis, Ini Syarat dan Cek Data dtks.kemensos.go.id

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini cara dan syarat dapat set top box (STB) TV gratis dari Kominfo, ini syarat dan cek link dtks.kemensos.go.id

Siaran TV Analog akan dihapus mulai April 2022 dan akan beralahir ke siaran TV digital.

Program peralihatn tersebut, pemerintah akan memberikan set top box (STB) untuk menangkap siaran TV digital untuk meyarakat miskin

Adapun untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah terdapat cara dan syarat yang harus dipenuhi. Berikut ulasannya

Baca juga: Mayang Nangis Terisak Kenang Sosok Kakeknya: Dulu Ada Teman Cowok Bandel, Kita Selalu Dibela

Syarat mendapatkan Set Top Box (STB) gratis:

1. WNI;

2. Termasuk pada golongan keluarga miskin;

3. Minimal dalam satu keluarga memiliki satu TV analog;

4. Terdaftar pada DTKS Kemensos atau perangkat daerah di bidang sosial lainnya;

5. Berdomisili di wilayah cakupan yang terdampak ASO.

Baca juga: Update Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2022, Wallive, Vidmate, Vidnow, dan Snack Video

Cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis:

Kominfo meminta masyarakat untuk mengecek data DTKS terlebih dahulu jika ingin mendapatkan Set Top Box (STB).

Data DTKS dapat diakses melalui dtks.kemensos.go.id, lalu klik "Cari Penerima Bansos".

Jika terdaftar di DTKS, kemudian menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Kominfo mewajibkan masyarakat tersebut untuk mengunduh aplikasi Cek Bansos.

Setelah semua langkah di atas dilakukan, simak cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis berikut ini:

1. Buka aplikasi Cek Bansos;

2. Klik menu "Daftar Usulan";

3. Lalu, daftarkan diri atau anggota keluarga lain yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos;

4. Masih di menu Daftar Usulan, pilih menu "Tambah Usulan";

5. Masukkan NIK KTP pendaftar dan KK;

Sistem akan memvalidasi dan mencocokkan data apakah sudah sesuai atau belum.

6. Jika data sudah tervalidasi, pendaftar dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan.

Pilih "Pemberian alat STB TV digital gratis".

7. Pendaftaran selesai, silakan menunggu bantuan alat STB TV digital dari pemerintah.

Pemberian bantuan alat STB TV digital dimulai dengan mengirimkan alat STB TV digital ke gudang penyelenggara di 341 kabupaten/kota.

Kemudian, petugas akan mendatangi langsung rumah penerima bantuan untuk melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kepemilikan TV.

Jika terjadi ketidaksesuaian data, maka STB akan dikembalikan ke gudang.

Keamanan Perangkat STB TV Digital

Masyarakat akan menerima bantuan perangkat STB TV Digital bagi data yang sesuai DTKS.

Lalu, petugas akan memasang perangkat STB TV Digital sampai berfungsi dengan baik.

Saat STB telah terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi.

Petugas akan memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, dan memfoto penerima bantuan serta KTP.

"Keberadaan QR code tersebut untuk menjamin STB yang didistribusikan tepat sasaran. Di dalam QR code itu terdapat sejumlah data, termasuk lokasi dan produsen STB," jelas Dirjen Ismail.

Kementerian Kominfo mengacu pada DTKS Kemensos, untuk proses pembagian STB untuk keluarga kurang mampu.

Menurut data DTKS, ada 6.737.971 rumah tangga miskin tinggal di wilayah terdampak ASO.

Data itu berisi detail informasi penerima bantuan, seperti nama, NIK, KK, hingga alamat lengkap.

Program ASO dibagi menjadi tiga tahap:

- Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota;

- Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota;

- Tahap ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.

Kominfo juga menjelaskan, penyediaan STB TV Dgitial ini sebagai upaya mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada 2022

Berita Terkini