TRIBUNSUMSEL.COM -- Heboh kebijakan pemerintah terkait jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun terus jadi polemik.
Hal ini pula yang membuat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani ikut berkomentar.
Puan menegaskan agar aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) tidak merugikan pihak manapun.
Pernyataan itu disampaikan Puan untuk merespons polemik yang ditimbulkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022.
“Ini tentu saja satu hal yang harus kita pikir dan pertimbangkan matang-matang. Jangan sampai kemudian ada pihak-pihak yang dirugikan,” kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Puan berharap polemik terkait Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencairan dana JHT yang baru bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun, bisa diselesaikan secara musyawarah.
“Jika itu semua bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat antara pemerintah dan pihak-pihak terkait, itu akan menjadi hal yang menurut saya lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut dicabut.
“Kami meminta untuk segera mencabut Permenaker tersebut. Hal ini karena JHT sangat dibutuhkan buruh untuk bertahan hidup karena kena PHK, atau mengundurkan diri karena ingin berwirausaha, atau yang memang ingin pensiun dini kemudian ingin menggunakan dan JHT tersebut,” jelas Said Iqbal dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Selasa (15/2/2022) lalu.
Ia juga menuntut agar Menaker Ida Fauziyah diganti karena dinilai kerap membuat kebijakan-kebijakan yang menyakiti buruh dan terlalu pro terhadap kelompok pengusaha.
Sebagai contoh, kata Said Iqbal, dengan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Kemudian kebijakan PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat upah di beberapa daerah tidak naik. Bahkan, kalau pun naik, kecil sekali, kata dia.