3 Daerah di Sumsel PPKM Level 3

Palembang Terapkan PPKM Level 3, Sekolah Masih Lakukan PTM Terbatas 50 Persen

Penulis: Sri Hidayatun
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang SD Disdik Kota Palembang, Juita menuturkan hingga saat ini pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas masih dijalankan di Kota Palembang dengan kuota 50 persen saat Palembang PPKM Level 3.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Walaupun kota Palembang masuk dalam penerapan PPKM Level 3 bersama dua kabupaten/kota lainnya yakni Prabumulih dan OKU, Kota Palembang masih menggelar pembelajaran seperti biasa.

Ketika dihubungi, Kabid SD Disdik Kota Palembang, Juita mengatakan hingga saat ini pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas masih dijalankan di Kota Palembang dengan kuota 50 persen.

"Ya, masih berjalan hingga saat ini. Kita menerapkan 50 persen," ujarnya, Selasa (15/2/2022).

Kata dia, walaupun saat ini Palembang masuk dalam penerapan PPKM level 3 namun hingga saat ini masih dilakukan seperti kemarin.

"Sesuai arahan yang sebelumnya kita masih di PTM 50 persen, belum ada lagi laporan atau arahan dengan aturan baru di PPKM level 3 ini," beber dia.

Namun, pihaknya juga memang terus menghimbau sekolah untuk tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Palembang, Prabumulih dan OKU Terapkan PPKM Level 3, Sekolah Bisa Kembali Daring

Rincian Level PPKM di Sumsel

Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga, dua dan satu maka di Sumatera Selatan (Sumsel) ada tiga Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM level tiga.

"Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM level tiga yaitu Palembang, Prabumulih dan Ogan Komering Ulu (OKU)," kata Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Ferry Yanuar, Selasa (15/2/2022).

Menurutnya, untuk PPKM level dua ada di 11 Kabupaten/Kota dan untuk level satu ada tiga Kabupaten. Tiga kabupaten level satu yaitu Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Musi Rawas.

Lalu 11 Kabupaten/Kota level dua yaitu Lahat, Musi Banyuasin, Banyuasin,
OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir, Musi Rawas Utara, Pagar Alam, dan Kota Lubuklinggau.

Sementara itu Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan menambahkan, Kota Palembang menerapkan PPKM level tiga dari 15-28 Februari.

"Imbaunya, yang penting masyarakat jangan panik dengan situasi ini, yang harus dilakukan adalah tetap waspada dalam bentuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) terutama memakai masker," katanya.

Masih kata Yudhi, anggap saja semua orang berisiko karena tidak semua orang yang positif Covid-19 menunjukkan gejala, sebagian ada yang tidak bergejala dan bisa menular kan Covid-19 kepada orang lain.

Lalu, untuk pekerja di kantor kalau menunjukan gejala seperti batuk, nyeri tenggorokan, dan demam sebaiknya tidak masuk kantor dulu. Istirahat di rumah dan lakukan isolasi mandiri.

"Yang belum divaksin diharapkan segera mendapatkan vaksinasi di fasilitas kesehatan (faskes) atau sentra pelayanan vaksinasi, agar segera divakasin," pesannya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini