Berapa Denda Terlambat Bayar Shopee Paylater? Begini Cara Menghitungnya, Simak Juga Risiko Lainnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Shopee, Aplikasi E Commerce terbesar Asia Tenggara

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Siapa yang tidak mengetahui Shopee, aplikasi e-commerce yang jadi primadona bagi anak-anak muda tanah air.

Banyak fitur-fitur yang bisa dimanfaatkan para penggunanya untuk bisa mendapatkan berbagai barang kebutuhan yang diinginkan.

Salah satu fitur unggulan yang jadi trend saat ini adalah Pay Later, yang memungkinkan pengguna membayar barang secara kredit, hingga meminjam uang dengan nominal tertentu.

Kendati demikian, terdapat konsekuansi bagi pengguna fitur Shopee Pay Later ini apabila lupa atau terlambat memenuhi kewajibannya.

Adapun konsekuensi yang harus diterima pengguna adalah pengenaan denda.

Shopee telah menentukan bahwa denda yang harus dibayar konsumen yang terlambat membayar cicilan atau mengembalikan pinjaman yakni sebesar 5 persen per bulan dari seluruh total tagihan.

Misalnya, dengan total tagihan sebesar Rp 100.000, maka total tagihan yang harus dibayar adalah Rp 105.000.

Jumlah itu akan terus meningkat setiap bulan bila konsumen belum mencicil atau mengembalikan pinjaman.

Baca juga: Denda Akulaku Jika Telat Bayar dari Masa Tenggat, Begini Hitungan Tagihan Denda Perharinya

Baca juga: Cara Top Up E-Wallet Menggunakan Flip Aplikasi, Gratis Tanpa Biaya Admin

Baca juga: Login Ke Aplikasi Mobile JKN BPJS Jika Lupa Password Atau Email,Simak Disini

Tak hanya mengenakan denda, Shopee pun akan membatasi akses fitur di aplikasi dan penggunaan voucher bagi pengguna yang terlambat membayar.

Itulah denda serta risiko lainnya bagi pengguna yang terlambat membayar cicilan dan pinjaman melalui Shopee Pay Later.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.

Berita Terkini