Berita Kriminal

Merasa Dipelototi, Pemuda 19 Tahun di Palembang Tusuk Penarik Bentor Lalu Ditinggalkan Begitu Saja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Rizky Andreyan (19) diamankan anggota Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Tak terima terus dilihat korban yang dianggapnya seakan sedang melotot, seorang pemuda di Palembang nekat menusuk penarik bentor dengan pisau sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Perbuatan itu dilakukan Rizky Andreyan (19) warga Jalan Radial Rusun Blok 49 Kecamatan Bukit Kecil yang saat kejadian sedang asik bermain burung merpati di Jalan Kapten Cek Syech tepatnya di depan Blok 13 Kelurahan 23 Ilir Kota Palembang, Rabu (15/12/2021) silam.

Sedangkan korbannya bernama Ridwan (30) warga Jalan Diponegoro Baru Lorong Limbungan Gang Family Kel. 26 Ilir Palembang.

"Pemicunya diduga sederhana saja, tersangka tidak terima karena merasa dipelototi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Minggu (23/1/2022).

Kejadian itu bermula ketika tersangka yang sedang asik bermain burung merpati, tiba-tiba dihampiri korban.

Namun saat itu tersangka merasa, korban seakan sedang melotot kepadanya.

Baca juga: Kronologi Alian Warga Tanjung Sakti Tewas Tertimbun Longsor, Tubuh Terpental saat Kendarai Motor

Merasa tak terima, tersangka lalu menghampiri korban seraya menantang dengan kata-kata kasar.

Tak cukup sampai disitu, lantaran emosinya yang sudah memuncak, tersangka lalu pulang ke rumah untuk mengambil pisau di dapur dan lalu kembali ke TKP tempat dimana korban masih berada.

Tanpa banyak bicara, pisau tersebut kemudian ditusukkan tersangka dan tepat mengenai pundak belakang sebelah kanan korban.

Baca juga: BREAKING NEWS Warga Tanjung Sakti Ditemukan Tewas Tertimbun Longsor, Sebelumnya Dua Hari Hilang

Setelah puas melampiaskan rasa emosinya, tersangka lantas meninggalkan korban begitu saja yang saat itu menahan sakit akibat luka tusukan.

Atas perbuatannya, tersangka diamankan anggota Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

"Kejadian itu sudah dilaporkan ke kami dan sudah kami proses. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP," ujar Tri.

Berita Terkini