TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa sejumlah uang dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dalam OTT itu, sejumlah pejabat Langkat pula diamankan.
"Benar KPK melakukan giat tangkap tangan di langkat, sekitar jam 19.00 malam, 18 Januari 2022. Kami telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang sebagai bukti yang diperoleh pada saat tangkap tangan," kata Ghufron saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (19/1/2022).
Kendati begitu, Ghufron belum dapat memerinci jumlah uang yang berhasil disita oleh KPK dalam dugaan tindak rasuah ini.
Sebab saat ini, tim penyidik masih bertugas untuk melakukan pendalaman pemeriksaan para pihak yang diamankan.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan pihak terkait mohon bersabar selanjutnya akan kami jelaskan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai," tukas Ghufron.
Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Terbit Rencana Perangin Angin Bupati Langkat, Rumahnya Digeledah KPK
Sebelumnya, Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dikabarkan turut terjaring dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam giat tangkap tangan ini, terdapat sejumlah pihak yang diamankan oleh lembaga antirasuah.
"Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa (18/1/2022) malam tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat propinsi Sumatera Utara," kata Ali dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (19/1/2022).
Kendati begitu, Ali belum memberikan keterangan detail terkait siapa saja yang diamankan KPK tersebut.
Baca juga: Biodata Profil Rencana Perangin Angin Bupati Langkat, Punya Harta Rp85 Miliar, Rumah Digeledah KPK
Dia mengatakan, saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan.
"Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ucap Ali.
Baca juga: Update OTT Pejabat Langkat, Inilah Identitas 3 Pejabat yang Diamankan KPK, Salah Satunya Pejabat PU
Adapun, pemeriksaan dan klarifikasi oleh para pihak yang diamankan itu dilakukan agar penyidik dapat menyimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi atau tidak.
"Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tukas Ali.
Baca berita lainnya di Google News