TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan tempat penahanan terdakwa kasus dugaan pemberi suap kepada Bupati dan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Muba ke Rutan Klas I Palembang, Selasa (18/1/2022).
Terdakwa atas nama Suhandy selanjutnya akan ditempatkan di sel khusus selama 14 hari ke depan guna lebih memastikan kondisinya terbebas dari Covid-19.
"Tahap ini sudah menjadi prosedur wajib bagi setiap tahanan yang baru masuk dikarenakan saat ini masih dalam masa pandemi," ujar Kepala Rutan Klas 1 Palembang, BO Situngkir melalui KPLP Dedi Irawan kepada awak media.
Selain itu, Suhandy juga menjalani berbagai pemeriksaan sebagai bagian dari syarat yang telah ditetapkan oleh Rutan Klas 1 Palembang.
"Kita juga melakukan berbagai pemeriksaan mulai dari kesehatan, penggeledahan badan dan barang lalu dilanjutkan ke bagian administrasi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Suhandy, terdakwa kasus dugaan pemberi suap kepada Bupati dan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Muba resmi dipindahkan tempat pemindahan ke Rutan Klas I Palembang, Selasa (18/1/2022).
Untuk diketahui, Suhandy sebelumnya menjalani penahanan di sel tahanan KPK atas kasus yang menjerat dirinya.
Menggunakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol, Suhandy tiba di Rutan Klas I Palembang sekira pukul 13.53 WIB dengan mendapat pengawalan petugas KPK.
Direktur PT Selaras Simpati Nusantara tersebut terus saja berjalan lurus tanpa mengeluarkan kata-kata kepada awak media yang sudah menunggu kehadirannya.
Sementara itu melalui keterangan tertulisnya, juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Suhandy dipindahkan tempat penahanan ke Rutan Kelas I Palembang.
"Proses pemindahan ini dilakukan dengan dikawal ketat oleh petugas KPK, sejak keberangkatan hingga nantinya menuju ke Rutan," ujarnya singkat.
Baca juga: Identitas Sopir Truk Tangki Kecelakaan di Jalan Residen Abdul Rozak, Pria 55 Tahun, Kondisinya
Baca berita lainnya langsung dari google news.