TRIBUNSUMSEL.COM, LEMBATA - Oknum anggota DPRD Lembata Nusa Tenggara Timur kepergok selingkuh di kamar mandi dengan seorang wanita.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (27/11/2021).
Perselingkuhan oknum dewan itu dipergoki langsung oleh DW, suami wanita yang merupakan selingkuhannya.
Oknum dewan dan wanita tersebut diduga melakukan perbuatan tak senonoh di dalam kamar mandi rumah wanita tersebut.
DW melihat dengan mata kepalanya sendirinya istrinya mesum dengan oknum dewan tersebut.
Sang suami melaporkan kejadian itu ke Polres Lembata.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/11/2021) sekira pukul 01.30 Wita.
Setengah jam dari situ, sang suami melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
"Suami bersangkutan langsung lapor ke kita," kata Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten.
Pihaknya kata dia sudah mendalami laporan yang dibuat DW.
Pihaknya juga sudah mengantongi alat bukti usai memeriksa semua pihak.
Kasus ini kata dia akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata.
"Semalam juga langsung kita jemput istri yang bersangkutan untuk dilakukan visum di rumah sakit," ujarnya.
Menurut dia,pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.
GR dan NN terancam dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P) Lembata Fransiskus Gewura mengatakan, akan mengambil sikap tegas jika GR terbukti melakukan kesalahan.
Frans begitu ia disapa menambahkan, pihaknya juga akan mengkaji persoalan yang dialami GR sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.
Ia menambahkan, DPC PDI-P Lembata bakal membawa kasus ini ke DPRD untuk disidangkan dalam paripurna.
"Kita internal (PDI-P) ada aturannya, jadi kita rilis dari persoalan, kronologi yang ada lalu kita usulkan ke DPP PDI-P.
Terkait keputusan (sanksi) ada di pusat," katanya.
Sumber : Kompas.com
Baca berita lainnya di Google News