Berita Nasional

Naik Pesawat Boleh Pakai Test Antigen Tapi Ini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi antigen

TRIBUNSUMSEL.COM - Antigen boleh menjadi syarat naik pesawat.

Pemerintah kembali menerbitkan aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat dalam negeri pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penumpang yang telah menerima vaksin dosis lengkap menunjukkan hasil tes Antigen (H-1), sementara penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama menunjukkan hasil tes RT-PCR (H-3).

Aturan tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Jawa Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (2/11/2021).

Hal itu berlaku pada penerbangan masuk dan keluar Jawa Bali, serta antar wilayah Jawa dan Bali.

Berikut aturan lengkapnya :

1) menunjukkan kartu vaksin;

2) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali
atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang
masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

3) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali
atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali;


Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkini