Berita Nasional

Istana Buka Suara Soal Aturan Wajib PCR Berubah-ubah Dalam Dua Minggu Terakhir

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istana ungkap alasan aturan wajib Reverse transcription-Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR yang terus berubah

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Istana Presiden RI akhirnya buka suara soal aturan wajib PCR sebagai syarat perjalanan terus berubah-ubah.

Diketahui, aturan perjalanan dengan mewajibkan PCR itu berubah-ubah dalam waktu dua minggu terakhir.

Dikutip dari Tribunnews, awalnya, aturan wajib tes PCR diperuntukkan bagi penumpang pesawat.

Kemudian, kebijakan tersebut diubah, penumpang pesawat kini cukup melampirkan tes antigen.

Di sisi lain, pemerintah juga menerbitkan aturan baru, di mana pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 Kilometer (Km) wajib melampirkan hasil tes PCR atau antigen diserati kartu vaksin.

Lantas, mengapa pemerintah terus mengubah kebijakan soal tes PCR ini?

Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, kebijakan tes PCR yang berubah-ubah didasari melihat situasi penanganan Covid-19 terkini.

Abraham menjelaskan, pihaknya bersama kementerian melakukan evaluasi penanganan Covid-19 setiap minggunya.

Baca juga: Tak Harus PCR, Penumpang Boleh Gunakan Tes Antigen Naik Pesawat

Dari setiap hasil evaluasi itu bisa berdampak pada sejumlah aturan, termasuk syarat pelaku perjalanan.

"Jadi sepanjang pandemi ini, pemerintah di tingkat kabinet melakukan rapat pimpinan menteri tiap minggu kita mengevaluasi data perkembangan terkait dengan penanganan Covid setiap minggu, bukan setiap 2 minggu," jelas dia, dikutip dari YouTube TV One, Selasa (2/11/2021).

Dia pun menjelaskan, dalam satu minggu terakhir, ada beberapa perubahan cukup signifikan dalam pengendalian Covid-19.

Dimana, laju kasus Covid-19 turun 17,53 persen, kemudian angka kematian turun 20,95 persen.

Pelaksanaan testing Covid-19 meningkat menjadi 1,36 persen.

Ketika kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat diberlakukan, mobilitas masyarakat pun turun dari 2 minggu sebelumnya, yang mencapai 8 persen sekarang menjadi 5 persen.

Baca juga: Bepergian 250 KM atau 4 Jam Perjalanan Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan PCR/Antigen

Karena menunjukkan perbaikan, kini aturan wajib bagi penumpang pesawat cukup dengan tes antigen.

"Pemerintah juga mendengarkan masukan para ahli dan masyarakat dari kebijakan kemarin."

"Itu lah kenapa saat ini pemerintah sudah menyiapkan kebijakan untuk perjalanan udara menggunakan tes antigen," imbuh dia.

Abraham menekankan, dalam evaluasi penanganan Covid-19 setiap minggu, pemerintah tidak hanya membatasi mobilitas masyarakat, tetapi juga pada hal lain.

Seperti penentuan level daerah PPKM setiap minggu, negara lain mana saja yang boleh masuk Indonesia, dan evaluasi terkait penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Sementara itu, Abraham juga menanggapi berkaitan dengan aturan perjanan darat dengan jarak tempuh 250 km wajib PCR/antigen.

Ia mengatakan, kebijakan itu diterbitkan lantaran ada peningkatan mobilitas darat.

"Untuk perjalanan darat jarak jauh ternyata masih di atas 5 persen, saat ini peningkatannya 10 persen.

"Kita acuannya perkembangan yang ada lalu kita ambil kebijakan yang ada," kata dia.

Abraham menegaskan, pemerintah bisa saja kembali memperketat kegiatan masyarakat jika dipandang perlu.

Hal itu seiring dengan evaluasi kondisi penanganan Covid-19 di tanah air.

"Terkait dengan ini akan terus seperti ini? sekali lagi tergantung data yang ada di minggu depan."

"Katakanlah ada konjakan luar biasa dalam hal mobilitas, tidak menutup kemungkinan kita perketat lagi," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengapa Aturan Wajib Tes PCR Terus Berubah-ubah? Ini Tanggapan Istana

Berita Terkini