Berita Kriminal

Kalimat Terakhir Bripka MN Sebelum Tembak Briptu HT Berjarak 70 Cm, Kronologi Polisi Tembak Polisi

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pemakaman Briptu Hairul Tamimi, polisi yang meninggal karena ditembak rekannya di Lombok Timur. Bripka MN sampaikan kalimat terakhir sebelum tembak mati Briptu HT

TRIBUNSUMSEL.COM, NTB - Detik-detik Bripka MN tembak mati Briptu HT di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Sebelum menembak Briptu HT karena cemburu, Bripka MN sempat ucapkan kata-kata ke korban.

Setelah mengucapkan kata-kata itu, Bripka MN tembak Briptu MN dengan jarak hanya 70 centimeter.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Hari Brata.

Kombes Hari menjelaskan aksi penembakan yang dilakukan Bripka MN tersebut terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban Briptu HT 

Ketika itu, korban Briptu HT membukakan pintu gerbang untuk pelaku Bripka MN.

Setelah itu, korban disambut senjata api yang ditodongkan ke arahnya.

“Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Jadi di pintu gerbang itu (aksi penembakan), langsung," kata Kombes Hari dikutip dari Antara pada Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Nasib Bripka MN Usai Tembak Mati Sesama Anggota Polisi Karena Chating dengan Sang Istrinya

Menurut Kombes Hari, korban Briptu HT ditembak pelaku Bripka MN dari dekat dengan jarak hanya sekitar 70 centimeter.

"Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 centimeter," ucap Hari.

Namun, sebelum akhirnya menembak Briptu HT menggunakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara, kata Hari, pelaku Bripka MN sempat menyampaikan suatu kalimat yang berisi peringatan terhadap korban.

"Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, 'kamu sudah sering saya ingatkan', langsung (menembak korban)," ucap dia.

Lebih lanjut, untuk mengungkap kronologis lengkap kasus penembakan yang terjadi pada Senin (25/10/2021) itu, pihak kepolisian berencana menggelar reka adegan.

Namun, Kombes Hari memastikan pelaksanaan reka adegan akan mempertimbangkan situasi dan lokasi. Menurutnya, tidak mungkin reka adegan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Motif Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Bripka MN Diduga Cemburu Istri Sering Chat dengan Korban

"Akan ada rekonstruksi (reka adegan) oleh penyidik sana (Polres Lombok Timur), tetapi untuk lokasinya situasional, karena tidak memungkinkan digelar di TKP," kata Hari.

Adapun motif pelaku menembak korban hingga tewas diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Untuk mengungkap indikasi tersebut, Hari memastikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.

"Soal itu (motif cemburu), masih kita dalami. Karena itu, handphone masih kita periksa," ucap dia.

Saat ini, Bripka MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

Atas perbuatannya, Bripka MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Sumber : Kompas.TV

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkini