TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pengancaman Jerinx SID ke Adam Deni terus bergulir di kepolisian
Adapun fakta baru terkuak diungkap Adam Deni terkait kelanjutan kasus tersebut
Adam Deni mengaku ditawari sejumlah uang dengan nomimal uang yang fantastis
Tujuannya tak lain untuk mencabut laporan terhadap Jerinx SID dan berdami
Hal itu disampaikan Adam Deni usai dirinya menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).
"Belakangan ini kan perkembangan kasus ini adem ayem aja ya, ini info terbaru sudah banyak beberapa pihak yang melakukan intervensi," ucap Adam Deni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
"Dalam arti sudah membicarakan uang damai kepada saya untuk mencabut laporan kasus saya dengan saudara J," ujarnya.
Adam Deni mengatakan bahwa dirinya secara tegas menolak tawaran uang untuk damai dengan Jerinx.
Ia mengaku tawaran yang datang tidaklah main-main. Adam Deni ditawari uang miliaran rupiah untuk berdamai dengan Jerinx.
"Di situ saya benar-benar tidak mau menerima dan ini nominalnya memang fantastis kalau bicara digit, sudah kisaran M (miliaran)," kata Adam Deni.
"Saya tetap ingin melanjutkan, menolak tawaran apapun karena integritas saya tidak bisa dibeli dengan uang sepeser pun," beber Adam Deni.
Sempat Dikabarkan Damai, Adam Deni Ingin Kasusnya dengan Jerinx SID Sampai Pengadilan
Adam Deni sempat dikabarkan akan mencabut laporannya terhadap Jerinx dan siap untuk berdamai.
Namun, Adam Deni ingin melanjutkan prosesnya sehingga ia menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas-berkas.
Pada Kamis (21/10/2021), Adam Deni pun kembali jalani pemeriksaan untuk kelengkapan bukti laporan di Polda Metro Jaya.
"Kalau bicara lanjut kan setelah mediasi kemarin (pertama) saya menegaskan ingin kasus ini sampai persidangan kan," ujar Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
"Oleh karena itu pelimpahan dilakukan, tidak ada mediasi lagi," ujar Adam Deni.
Machi Ahmad selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya itu diperiksa selama tiga jam, dalam pemeriksaan sekaligus melengkapi bukti-bukti.
"Hari ini menemani klien saya dalam BAP tambahan saja untuk pemenuhan tambahan dalam pelimpahan aja untuk menguatkan saja," ujar Machi.
"Kita diperiksa dari jam 5 baru selesai sekarang kurang lebih tiga jam. Ini BAP tambahan tidak terlalu banyak tetapi intinya untuk menguatkan dalam hal peimpahan di kejaksaan," terangnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa laporan Adam Deni terhadap Jerinx atas dugasn tindak ancaman kekeran sudah dicabut.
Hal itu setelah Jerinx menemui Adam Deni ketika ia ke Jakarta memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Pengakuan Bersalah dan Minta Maaf, Jerinx Masih Berharap Damai
Sebelumnya dari arsip berita Tribunnews.com diketahui jika tersangka kasus pengancaman terhadap Selebgram Adam Deni, I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' masih berharap dapat menempuh jalur damai untuk menyelesaikan kasusnya.
Meski pihak pelapor terus melanjutkan proses hukum, Jerinx masih berupaya bisa diselesaikan melalui restorative justice setelah mediasi pertama gagal.
Kuasa hukum Jerinx, Manik Yogiartha mengatakan, pihaknya sedang berkomunikasi dengan Adam Deni, untuk membuka ruang mediasi kembali.
"Kami masih koordinasi dengan pihak kuasa pelapor. Klien kami menginginkan agar kasus ini bisa diselesaikan melalui jalur perdamaian. Untuk itu kami upayakan terus restorative justice," kata Manik saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (20/8/2021).
Manik menjelaskan sejak awal pihaknya menginginkan agar penyelesaian kasus bisa dilakukan secara kekeluargaan.
Sebab, kliennya telah mengaku salah dan meminta maaf secara langsung kepada Adam Deni pada mediasi yang difasilitasi polisi pada Sabtu (14/8/2021) pekan lalu di Polda Metro Jaya.
"Kami masih berkoordinasi dengan pihak pelapor. Karena klien kami menginginkan jalur damai, Jerinx juga sudah minta maaf langsung kepada pelapor. Untuk itu, kami mengupayakan penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan," jelas Manik.
Seperti diketahui, perseteruan Jerinx dan Adam Deni sudah diupayakan dengan jalur mediasi oleh polisi.
Namun, upaya mediasi itu buntu dan Adam Deni menginginkan kasus pengancaman itu tetap diproses hukum di mana Jerinx sudah berstatus tersangka.
Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE
Berita Ini Sudah Tayang di Tribunnews.com