TRIBUNSUMSEL.COM -- Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tercium juga mungkin peribahasa inilaha yang terjadi pada kasus korupsi menjerat bupati Muba Dodi Reza.
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) menetapkan Dodi Reza sebagai tersangka
Bukti uang sebesar Rp 1,7 Miliar yang merupakan fee uang proyek dinas PUPR di Muba berhasil diamankan
Lalu bagaimana KPK menguak korupsi yang dilakukan Dodi Reza dan koleganya?
Mengutip Tribunnews,com, terkuak kasus korupsi di kabupaten Muba berkat pengintarai para tersangka
KPK menemukan data transfer melalui transkasi perbankan
"Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik satu keluarga EU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Uang tersebut diketahui masuk ke rekening keluarga Eddi Umari lalu dilakukan tarik tunai untuk kemudian diserahkan kepada Eddi Umari.
Eddi lalu menyerahkan uang itu kepada Herman untuk diteruskan ke Bupati Musi Banyuasin.
"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantong plastik," ujarnya.
Setelah penyidik KPK melakukan pendalaman, uang suap itu merupakan commitment fee terkait pemenangan tender perusahaan Suhandy dalam sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Muba.
Selanjutnya, KPK membawa Eddi dan Suhandy ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dilakukan pengumpulan keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur daerah. Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan ini terbukti menerima suap Rp 1,5 Miliar yang hendak diterima dari ajudannya di Jakarta. (Tribunnews.com/Fandi Permana)
Bupati Muba Ditangkap di Jakarta
Berangkat dari temuan informasi tersebut, KPK lalu bergerak paralel di Jakarta untuk mengamankan Dodi Reza Alex di lobi hotel kawasan Jakarta.
Eks Presiden Klub Sriwijaya FC itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan uang Rp 1,5 Miliar dari tangan ajudan Dodi.
Uang itu diketahui disimpan di dalam tas berwarna merah.
"Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD, ajudan bupati, Rp 1,5 miliar," imbuh Alex.
Alex mengatakan penyidik KPK masih mendalami asal usul kepemilikan uang Rp 1,5 miliar untuk Dodi Reza.
Dodi Reza sendiri langsung dijebloskan ke Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Jumat (15/10/2021).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi yakni Kabupaten Musi Banyuasin dan Jakarta.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar yang terdiri dari uang suap Rp 1,5 miliar, diamankan di Jakarta dan Rp 270 juta di Kabupaten Musi Banyuasin.
Operasi pertama saat penyidik KPK melakukan OTT pada Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM), termasuk menyita uang yang dibungkus kantong plastik hitam.
Uang itu diserahkan oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH), kepada Bupati Dodi Reza Ale melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Eddi Umari (EU).
Kekayaan Dodi Reza
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia setorkan,
Dodi memiliki kekayaan bersih Rp 34.464.418.969. Bila dirinci, kekayaan anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu terdiri dari enam bidang lahan dan bangunan senilai total Rp 31,5 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Bandung, Palembang, dan Australia.
Dodi tercatat memiliki satu unit mobil sedan Porsche tahun 2012 senilai Rp 300 juta, harta bergerak lain senilai Rp 600 juta, surat berharga senilai Rp 2 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 5.964.418.969.
Bila ditotal, Dodi memiliki harta senilai Rp 40.364.418.969, tetapi ia juga memiliki utang sebesar Rp 1,9 miliar.
Dodi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Jumat (15/10/2021).
Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Tersangka Dalam kasus ini, Dodi diduga diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy supaya perusahaan itu memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
"Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH (Suhandy) atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut,
diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA (Dodi) melalui HM (Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin) dan EU (Eddi Umari, Kabid SDA Dinas PUPR Musi Banyuasin," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu.