TRIBUNSUMSEL.COM-Hari libur nasional peringatan Maulid Nabi 2021 digeser dari Selasa, 19 Oktober jadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Maulid Nabi dalam kalender Islam pada tanggal 12 Rabiul Awal.
12 Rabiul Awal adalah tanggal kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri, hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya 19 Oktober 2021, digeser menjadi 20 Oktober 2021.
Perubahan tanggal libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Pemerintah memutuskan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 H dan menghapus cuti bersama Natal 2021.
Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo mengatakan bahwa kebijakan ini sangat relevan sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Baca juga: Puisi Maulid Nabi Muhammad untuk Anak SD, Menyentuh Hati
Wibowo mengakui bahwa pandemi di Indonesia memang mengalami tren penurunan. Namun, hal itu tidak boleh mengendorkan kewaspadaan, utamanya dalam disiplin penerapan protokol kesehatan.
“Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” tegas Wibowo di Jakarta, Selasa (12/10/2021) dilansir dari kemenag.go.id.
Ditegaskan Wibowo, Indonesia sejauh ini telah berhasil melakukan penanganan pandemi dengan baik.
Hal itu tidak terlepas dari upaya serius pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama di Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan. Namun demikian, pandemi Covid-19 masih belum usai dan semua pihak masih harus terus waspada.
“Di tengah masa pandemi ini, marilah kita menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyu seraya bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan keluarga tercinta, kerabat, sahabat, masyarakat, dan bangsa ini,” tandasnya.
Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah.
Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021.
Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.