Arti Pelat Nomor 1 Angka adalah, Ini Tarif Resmi Pelat Nomor Cantik untuk Kendaraan

Penulis: Abu Hurairah
Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arti Pelat Nomor 1 Angka adalah, Ini Tarif Resmi Pelat Nomor Cantik untuk Kendaraan

TRIBUNSUMSEL.COM - Apa arti Pelat Nomor 1 Angka adalah? Saat berkendara di jalan raya pasti pernah melihat kendaran plat nomor polisi hanya 1 angka atau 2 angka saja.

Kendaraan dengan pelat nomor hanya 1 angka atau 2 angka saja itu disebut sebagai pelat nomor cantik.

Pemilik kendaraan yang memiliki plat nomor 1 angka atau 2 angka ini telah melakukan proses prosedur resmi sesuai dengan aturan dan ada biaya tambahan.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com aturan ini sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.

“Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru, atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya,” ujarnya Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi kepada Kompas.com Rabu (5/2/2020).

Secara umum, tarif pembuatan pelat nomor cantik mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Pemilik kendaraan nantinya juga bisa memilih, apakah menggunakan huruf di belakang angka atau tidak.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya Mulai 20 September - 3 Oktober, Ini Sasaran Razia Kendaraan oleh Satlantas

Berikut ini daftar tarif resmi pelat nomor cantik:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

2. NRKB dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000 Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Rp 70 Jutaan, Bisa Dapat CR-V hingga BMW

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000

Baca juga: Apa Arti Plat RF, RFX, RFS, RFP, RFD, Plat Nomor Kendaraan Bukan Untuk Kalangan Umum

Aturan

Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan dijelaskan dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.

- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

- NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes. - Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Baca artikel lain di Google News Tribun Sumsel

Berita Terkini