TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yakni Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021. Anda bisa mendownload untuk mengetahui isi lengkap aturan terbaru ini.
Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 memiliki beberapa perbedaan dari aturan sebelumnynya yakni Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010.
Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 menjadi panduan terbaru PNS dalam penerapan disiplin saat menjalankan tugas sehari-hari.
Dalam aturan disiplin terbaru PNS ini ada beberapa larangan dan kewajiban yang harus dijalankan aparatur negara.
Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV BKN, Yani Rohyani dalam kesempatannya menjelaskan kepada PNS di Lingkungan Kemendes PDTT, Rabu (22/9/2021), ada sejumlah penambahan mengenai ketentuan Masuk Kerja dan penambahan ketentuan Larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan.
Adapun sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021 di antaranya:
1. Adanya pengertian mengenai Masuk Kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor
2. Penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan. Lebih lanjut "pungutan di luar ketentuan" adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
3. Tidak lagi mengatur ketentuan pidana sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan.
4. Adanya perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan jenis hukuman disiplin berat
a. Jenis Hukuman Disiplin sedang:
1) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 6 (enam) bulan
2) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan
3) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
b. Jenis Hukuman Disiplin berat:
1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan
3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Untuk mengetahui jelas aturan terbaru disiplin PNS Download PP No 94 Tahun 2021 >>> di Tautan Ini