Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNSUMSEL.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi tetapkan 3 orang tersangka dalam tragedi kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Tiga tersangka tersebut adalah pegagawai Lapas Kelas 1 Tangerang.
Diketahui, sebanyak 49 napi tewas dalam peristiwa itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga pegawai tersebut adalah orang yang bertugas saat terjadi kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Namun, Yusri tidak mengungkap identitas ketiga petugas lapas tersebut.
"Tiga tersangka ini semuanya petugas lapas yang bekerja saat itu (kebakaran)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Yusri menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan gelar perkara, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 01.50 WIB.
Kebakaran mulanya terjadi di blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.
"Betul, kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika.
Sebanyak 49 narapidana tewas dan puluhan orang lainnya mengalami luka bakar dalam peristiwa kebakaran itu.
Sementara itu, hingga saat ini tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri telah berhasil mengidentifikasi 39 jenazah korban kebakaran.
Baca berita lainnya di Google News