TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Direktorat Lalulintas Polda Sumsel mengumumkan update terbaru info jadwal layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Palembang.
Dilansir dari instagram @rtmc_ditlantaspoldasumsel, mulai 15 September 2021 lalu, mobil SIM Keliling Ditlantas Polda Sumsel beroperasional di tiga tempat.
Lokasinya yakni :
1. KANTOR KECAMATAN SAKO
2. DEPAN KFC Seberang Ulu 1
3. DEPAN TVRI
Jam operasionalnya untuk Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu pukul 08.00-12.00.
Untuk hotline layananan pengaduan bisa melalui Nomor Whatsapp (WA) :
- 0821-26791900
- 0812-83702008
Baca juga: Cara Perpanjang SIM A dan C di Polrestabes Kota Palembang, Layanan Buka Senin hingga Sabtu
Syarat Perpanjangan SIM
Syarat perpanjangan SIM A dan C antara lain, membawa fotokopi KTP sebanyak 2 lembar, foto copy SIM sebanyak 2 lembar, pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM A dan C, bisa datang ke Sat Lantas Polres ataupun Polrestabes atau ke mobil pelayanan perpanjangan SIM yang telah memang standby.
Saat datang, masyarakat bisa mengambil formulir pendaftaran ke anggota. Setelah mengambil formulir, masyarakat diwajibkan untuk mengisi formulir SIM yang akan perpanjangan.
Selesai mengisi formulir pendaftaran, masyarakat nantinya diarahkan ke bagian kesehatan untuk dilakukan cek kesehatan.
Dari dokter yang melakukan pengecekan, setelah dinyatakan sehat, baru formulir serahkan ke anggota untuk proses perpanjangan SIM.
Untuk proses, tidak lama. Karena SIM langsung dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.