Berita CPNS Sumsel Terbaru

Kriteria dan Syarat Lulus SKD CPNS 2021 Berdasarkan PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nilai ambang batas SKD atau nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS 2021

TRIBUNSUMSEL.COM-Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021, mengatur tentang syarat kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Peserta tes SKD CPNS 2021 harus tahu, kelulusan SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade).

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.

Para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Tes SKD CPNS 2021 dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

Tes SKD meliputi:

a. Tes wawasan kebangsaan
b. Tes intelegensia umum
c. Tes karakteristik pribadi

Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan peserta yang lulus tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 :

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan(TWK).

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.

PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 >>> Klik Tautan Ini

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi, Nilai Ambang Batas pada Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) CPNS 2021, yaitu:

1. Kebutuhan Umum

Halaman
123

Berita Terkini