TRIBUNSUMSEL.COM - Stepanus Robin mempermalukan KPK setelah ia ikut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (13/9/2021).
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
"Hari ini, dijdwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin dkk di PN Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin.
"Mengenai teknis persidangan, Informasi yang kami terima akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, langsung di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata dia.
Stepanus Robin dinyatakan telah menerima uang dari lima orang yang berperkara di KPK senilai total Rp 10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan pelanggaran kode etik di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Senin (31/5/2021).
Berdasarkan pemberitaan Kompas.id, dari total Rp 10,4 miliar yang diterima Stepanus tersebut, sebanyak Rp 8,8 miliar dialirkan kepada Maskur Husain.
"Selain terperiksa (Stepanus) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial, terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK," kata Anggota Dewas Albertina Ho, Senin.
Artikel ini telah tayang di Kompas