Lapas Kelas 1 Tangerang Kebakaran

Buntut Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang Tewaskan 45 Napi, Kalapas Diperiksa Hari Ini

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Total 45 napi tewas dalam peristiwa ini. Hari ini, Senin (13/9/2021) Kalapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono diperiksa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Peristiwa kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) lalu berbuntut panjang.

Kalapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono dikabarkan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (13/9/2021).

Victor diagendakan menjalani pemeriksaan dalam kasus kebakaran yang menewaskan 45 narapidana itu.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan ketika itu mengatakan surat panggilan pemeriksaan sudah dibuat.

"Pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan pada hari Senin, 13 September 2021 di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021) lalu.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik bakal memanggil 14 pegawai lapas yang bertugas saat peristiwa kebakaran yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) lalu.

"Surat panggilan sebagai saksi juga ditujukan kepada 13 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan tiga pasal, termasuk pasal unsur kesengajaan. Ketiga pasal yang itu adalah Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

"Jadi ada tiga pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).

Isi Pasal 187 KUHP itu sendiri adalah; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Sementara Pasal 188 KUHP, berbunyi; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Terakhir, Pasal 359 KUHP disebutkan; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Apakah ada kesengajaan ataukah hanya kealpaan, itu merupakan satu proses. Apalagi nanti Puslabfor masih bekerja, akan menjelaskan di sana sebab musabab dari kebakaran itu sendiri," kata dia.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono

Berita Terkini