Berita CPNS Sumsel Terbaru

Cara Melapor Positif Covid-19 saat Hendak Tes SKD agar Dilakukan Penjadwalan Ulang CPNS 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Melapor Positif Covid-19 saat Hendak Tes SKD agar Dilakukan Penjadwalan Ulang CPNS 2021

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Melapor Positif Covid-19 saat Hendak Tes SKD agar Dilakukan Penjadwalan Ulang CPNS 2021.

Setelah lolos tahap pemberkasan, peserta pendaftar seleksi CPNS 2021 memasuki tahap Tes SKD.

Namun bagaimana jika hendak Tes SKD peserta dinyatakan positif Covid-19?

Peserta yang terkonfirmasi Covid-19 diharapkan untuk segera melapor ke instansi terkait.

Berikut prosedur penjadwalan ulang tes SKD CPNS bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19.

1. Peserta melapor kepada Instansi terkait saat dinyatakan positif Covid-19 melalui layanan Helpdesk SSCASN atau call center instansi yang tersedia.

2. Laporan harus disertakan surat keterangan positif Covid-19 dan juga surat rekomendasi dari dokter.

2. Instansi kemudian membuat permohonan kepada Kepala BKN, cq Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk dilakukan penjadwalan ulang bagi peserta yang bersangkutan.

3. Instansi bersurat kepada Kepala BKN disertai surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.

4. Surat Panitia Seleksi Intansi memuat permohonan agar peserta bisa dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau BKN terdekat.

5. BKN akan mengatur kembali jadwal peserta Seleksi SKD CPNS yang sebelumnya positif Covid-19.

Positif Covid-19 saat di Lokasi Ujian

Untuk diketahui, meski sudah membawa surat hasil negatif Covid-19, namun sebelum pelaksanaan SKD juga akan tetap dilakukan skrining ulang seperti pengecekan suhu tubuh.

Lantas, bagaimana jika pada hari H peserta yang di skrining tersebut menunjukkan indikasi terpapar virus corona atau benar-benar terpapar Covid-19?

Apakah peserta tersebut masih bisa mengikuti tes SKD CPNS 2021?

Suharmen menjelasakan, peserta SKD yang didapati positif Covid-19 saat hari H pelaksanaan ujian masih bisa mengikuti tes CPNS.

Panitia ujian sudah menyiapkan tempat khusus bagi peserta yang pada hari H pelaksanaan SKD ternyata positif Covid-19.

Tempat pelaksanaan tes pada peserta positif Covid-19 ini nantinya akan berada di ruangan yang terbuka.

"Ruangannya ruangan terbuka, tidak ada AC-nya karena sirkulasi udaranya harus terbuka luas untuk orang positif Covid-19," jelas Suharmen.

Jika merasa tak nyaman dengan tempat tes tersebut, peserta positif Covid-19 bisa menunda pelaksanaan tes. 

Lebih lanjut, pada peserta yang positif Covid-19 tadi, setelah melakukan tes ataupun juga batal melakukan tes, saat pulang nanti akan diantar menggunakan ambulans.

Hal ini untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 selama peserta dalam perjalanan pulang.

"Di setiap titik lokasi (tilok) kami sudah mengimbau pada seluruh panitia seleksi intansi, di setiap tilok harus disediakan ambulans."

"Kalau yang bersangkutan datang dengan menggunakan kendaraan umum, nanti peserta akan diantar pulang dengan ambulans," jelasnya.

TATA TERTIB PESERTA UJIAN SKD

1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan wajib bagi peserta, yaitu :

a. Kartu ldentitas (ASLI) berupa KTP Elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih bedaku dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang (dinas capil);

b. Kartu Peserta setelah diterbitkan pengumuman ini (Asli dan print berwarna);

c. Kartu Deklarasi Sehat (diisi dan cetak dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat pada H-1 hari sebelum waktu ujian masing-masing peserta) (Asli dan print berwarna);

d. Hasil Swab test RT PCR maksimal 2 X24 )am alar Rapid Test Antigen maksimal '1 x 24 iam dengan tidak memalsukan hasil test RT PCR alau Rapid Test Antigen negatif/non reaktif (Asli).

2. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

3. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

4. Panitia Seleksi lnstansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

5. Panitia memberikan PIN Registrasi ditutup 10 (sepuluh) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

6. Pakaian Peserta:

a. Pria

- Memakai baju kemeja putih Lengan Panjang tanpa corak;

- Celana panjang berwarna hitam (bukan berbahan jeans);

- Memakai sepatu pantofel beMarna hitam;

- Menggunakan masker medis 3 ply dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

b. Wanita

- Memakai baju kemeja putih Lengan panjang tanpa corak;

- Rok/Celana panjang berwarna hitam (bukan berbahan jeans);

- Memakai sepatu pantofel berwarna hitam;

- Bagi yang memakai jilbab menggunakan jilbab berwarna hitam polos;

- Menggunakan masker medis 3 ply dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

7. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.

8. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).

9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa :

a. Buku-buku dan catatan lainnya;

b. Kalkulator, HP, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, kunci kendaraan maupun dompet;

c. Makanan dan minuman;

d. Memakai perhiasan/aksesoris (terutama yang mengandung unsur logam);

e. Senjata api/tajam atau sejenisnya.

10. Pada saat pelaksanaan seleksi, peserta dilarang :

a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi;

c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin panitia;

d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

e. Merokok dalam ruangan seleksi.

1 1 . Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

12. Peserta yang telah selesai seleksi dapat meninggalkan tempat seleksi secara tertib

Baca juga: Cara Melihat Jadwal Ujian Tes SKD Kementerian Agama Terbaru CPNS 2021, Simak Penjelasannya Berikut

Baca juga: Link Live Streaming Youtube Hasil SKD CPNS 2021 di Semua BKD Daerah dan Kantor Regional

Baca juga: Harga Swab Antigen Palembang Terbaru September 2021, Peserta Tes CPNS PPPK Rp80 Ribu

Itulah Cara Melapor Positif Covid-19 saat Hendak Tes SKD agar Dilakukan Penjadwalan Ulang CPNS 2021

Berita Terkini