Berita Selebriti

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Coki Pardede Sudah Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Coki Pardede Sudah Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setelah tertangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu, komika Coki Pardede resmi jadi tersangka.

Coki dijadikan tersangka kasus narkotika jenis sabu oleh Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).

Coki pun terlihat sudah mengenakan baju serba oranye bertuliskan tahanan Polres Metro Tangerang Kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sudah menyatakan Coki Pardede sebagai tersangka.

Dia diancam pasal penyalahgunaan narkotika Undang-undang Narkoba, Pasal 114, 112 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Yusri di Mapolrestro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).

Seperti diketahui, komika asal Medan tersebut dicokok polisi di kediamannya kawasan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Rabu (1/9/2021) malam.

Ia ditangkap karena tersandung kasus narkoba dengan barang bukti 0,3 gram sabu.

Dia dihadirkan bersama dua temannya yakni WL dan RA yang berperan sebagai penyuplai barang haram tersebut kepada Coki Pardede.

Terlihat Coki Pardede sangat tidak diam saat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membacakan kronologis penangkapannya.

Beberapa kali Coki menggoyangkan badannya ke kanan dan kiri dan sering kali melirik ke belakang seakan ingin tahu apa yang terjadi.

Bukan hanya itu, dirinya juga beberapa kali menggeleng-gelengkan kepalanya seperti tidak bisa diam walau sesaat.

Dikesempatan itu, dia meminta maaf atas kesalahan yang diperbuatnya karena sempat mengonsumsi obat-obatan terlarang.

"Saya meminta maaf kepada orang tua saya dulu, kemudian manajemen, dan masyarakat yang menikmati karya saya."

"Karena sekarang semua harus tertahan ada urusan yang lebih penting," kata Coki di Mapolrestro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).

RA sendiri diamankan ditempat tinggalnya yang berada di Jalan Subandi RT 05/05, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Dari pantauan langsung TribunJakarta.com di lokasi, tempat penggerebekan sangat kumuh alias slum area.

Kawasan tersebut sangat padat penduduk bahkan petugas kepolisian harus berjalan kaki untuk masuk ke kediaman RA.

Sesampainya di depan pintu, petugas bersenjata lengkap langsung mendobrak pintu kayu kontrakan RA

Di dalam, RA sudah tertunduk malu tidak berkutik saat petugas kepolisian menggeruduk rumahnnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan peran RA adalah penyuplai utama alias bandar narkoba yang dimiliki Coki Pardede.

"Bandarnya dapat, bukan asli warga Kota Tangerang. Masih dilakukan pemeriksaan," jelas Pratomo di lokasi penangkapan.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 21.00 WIB yang disaksikan banyak warga.

Dari tangan RA, polisi berhasil mengamankan 10 gram narkotika jenis sabu.

"Dari RA ini kita dapatkan 10 gram narkotika jenis sabu."

"Ini semua masih pengembangan kita kerja jaringan yang lain," ungkap Pratomo.

Alur pendistribusiannya, RA ini memberikan barang haram tersebut kepada WLY yang merupakan teman dari Coki Pardede.

Dari WLY, Coki Pardede mendapatkan sabu untuk dia konsumsi secara tidak lazim melalui duburnya.

Sebab, Pratomo Widodo menjelaskan kalau metode yang digunakan Coki sangat berbahaya.

Selain tidak lazim, sabu yang digunakannya direbus dulu sehingga menjadi cari dan bisa disuntikan ke dalam duburnya.

"Jadi dia (Coki Pardede) merasakan kenikmatannya lebih berbeda."

"Dia kan sudah mencoba juga dengan yang dibakar, terus kemudian yang disuntik ini, kenikmatannya lebih nendang katanya," ungkap Pratomo.

Menurutnya, Coki belajar sedikit demi sedikit soal metodenya yang tidak lazim tersebut.

Awalnya, dia mencoba-coba untuk menyuntikannya ke dubur dalam dosis sedikit.

Apa bila badannya terasa enak, maka dia akan menambah lagi dosisnya.

"Jadi dicoba dulu dari sedikit dicoba dengan misalnya satu miligram sabu, kemudian dilarutkan di air panas ya, kurang lebih sekitar lima miligram."

"Dicoba dulu. Nah ketika dicoba, dia merasa lebih enak."

"Dia mulai tambah dikit-dikit," papar Pratomo.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Coki Pardede Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara



Berita Terkini