Juliari Batubara Dipenjara 12 Tahun
ICW Beberkan 4 Alasan Juliari Koruptor Bansos Sangat Pantas Mendekam di Penjara Seumur Hidup
Masyarakat Indonesia kecewa Juliari Batubara tak dihukum mati atau dihukum seumur hidup penjara.
TRIBUNSUMSEL.COM - Para pengamat mengungkap masyarakat Indonesia kecewa Juliari Batubara tak dihukum mati atau dihukum seumur hidup penjara.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai putusan majelis hakim memberikan vonis 12 tahun penjara dan sejumlah denda untuk eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tidak masuk akal.
Kurnia menilai penerimaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Juliari harusnya membuat ia dihukum seumur hidup.
"ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos," ungkap Kurnia saat dihubungi Tribunnews, Selasa (24/8/2021)
Bagi ICW, lanjut Kurnia, ada empat argumentasi untuk mendukung kesimpulan Juliari harus dihukum seumur hidup penjara.
Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.
"Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat," ungkap Kurnia.
Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat," ujar Kurnia.
Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.
Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari," ungkap Kurnia.
Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Berangkat dari hal ini, maka semakin lengkap kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos," ungkap Kurnia.
"Betapa tidak, majelis hakim justru menyebutkan Juliari telah dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat," ungkapnya.
Kurnia menilai ekspresi semacam itu dari masyarakat merupakan hal wajar.