TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Babak baru polemik sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio.
Dua pekan lebih nama Akidi Tio jadi perbincangan hangat setelah anak bungsunya sebut sang ayah akan sumbangkan Rp2 Triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Sumbangan tersebut awalnya akan diserahkan ke Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri secara pribadi karena kedekatannya dengan salah satu anak Akidi Tio.
Sumbangan Rp2 Triliun itu diduga fiktif karena hingga saat ini tak kunjung cair.
Bahkan beredar bilyet giro diduga bodong dalam polemik ini.
Anak bungsu Akidi Tio pun diperiksa.
Kapolda Sumsel pula meminta maaf atas kegaduhan sumbangan Rp2 Triliun ini beberapa waktu lalu.
Meski Irjen Pol Eko Indra Heri sudah memaafkan keluarga besar Akidi Tio, proses pemeriksaan masih dilanjutkan.
Hingga akhirnya anak kandung Akidi Tio yang tinggal di Jakarta pun diperiksa Polda Sumsel.
Nyatanya, anak Akidi Tio tak mengetahui ada uang Rp2 Triliun sang ayah yang akan disumbangkan untuk Sumsel.
Fakta ini diungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi kepada awak media.
"Jadi dia (saudara Heryanti) tidak tahu menahu soal uang itu. Dia merasa tidak pernah dengar dan tidak pernah tahu bahwa orang tuanya memiliki uang sejumlah itu. Dia tahunya begitu," ucapnya, Selasa (10/8/2021).
Keterangan itu didapat dari kakak kandung Heryanty yang berada di Jakarta.
Seperti diketahui, Polda Sumsel menurunkan tim untuk menyelidiki serta meminta keterangan saudara-saudara Heryanty.
Tindakan ini dilakukan pasca rencana bantuan sebesar Rp 2 triliun yang didengungkan Heryanty dengan mengatasnamakan mendiang ayahnya, Akidi Tio diduga Prank alias tidak ada.
"Kemarin kita cari (di Jakarta) maksud ya kita mau mengetahui apakah keluarga ini tahu bahwa orang tuanya memiliki aset sebesar itu," ujarnya.
"Tetapi dia tidak tahu kalau memang dari Heryanty sendiri yang tahu soal uang itu," tambah Supriadi menjelaskan.
Dikatakan Supriadi, ada empat saudara Heryanty yang berada di Jakarta.
Namun hanya satu orang yang berhasil ditemui dan diminta keterangan.
"Karena ada 1 yang sedang terpapar COVID-19. sehingga anggota tidak berani melakukan pemeriksaan. Jadi hanya satu yang bisa ditemui dan diminta keterangan. Tapi tetap setelah ini akan didalami lagi kelanjutannya oleh tim yang dari Polda Sumsel yang melakukan pemeriksaan di Jakarta," jelasnya.
Berita Sebelumnya : Janjikan jual dollar expired
Heriyanti putri bungsu Akidi Tio mengaku memiliki uang dollar expired dan akan dijual untuk melunasi hutang dengan dokter Mirza yang juga rekan bisnisnya senilai Rp 2,5 miliar.
Tapi hingga kini Dr Mirza mengaku tidak pernah melihat fisik uang dollar expired itu apakah benar atau tidak.
Penasaran apakah bener uang dollar expired bisa dijual.
Tribun Sumsel menghubungi Regional CEO Bank Mandiri (Persero) Tbk, Region II/ Sumatera 2, Lourentius Aris Budiyanto untuk meminta penjelasan teknis menukar uang dolar di bank seperti apa. Apakah benar dollar expired masih memiliki nilai dan laku dijual?
Aris mengatakan uang dollar sama saja dengan uang rupiah sama-sama memiliki masa berlaku atau emisi.
Oleh sebab itu bank menentukan kebijakan uang dollar keluaran tahun berapa yang bisa dijual belikan, bagaimana kondisi fisik uang dollar yang akan dijual belikan dan aturan lainnya.
"Dollar itu sama dengan rupiah ada tahun edarnya juga dan kebijakan yang mengaturnya sama-sama dari bank sentral yang mengeluarkan uang itu sendiri, jika dollar maka kebijakannya kata kembali ke bank sentral Amerika," kata Aris, Sabtu (7/8/2021).
Dia mengatakan kemungkinan bisa saja dollar ditukar langsung ke bank sentral Amerika sebab bank tersebut yang mengeluarkan dollar.
Dia menjelaskan dollar di Indonesia bukan sebagai alat pembayaran tapi sebagai komoditi. Itulah sebabnya uang dollar akan dijual sehingga memiliki uang rupiah yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran.
Jika sudah expired tidak bisa dijual belikan lagi sebab dollar adalah komoditi atau diperdagangkan.
Jadi jika dollar expired tidak bisa diperdagangkan lagi untuk apa bank membelinya sebab dollar ini nantinya oleh bank akan dijual lagi ke orang lagi yang membutuhkan.
"Bukan kewajiban bank menerima dollar yang sudah tidak berlaku sebab dollar adalah komoditi. Beda dengan rupiah jika sudah tidak berlaku lagi bisa ditukar ke Bank Indonesia," kata Aris.
Dia mengatakan sangat jarang ada orang yang memiliki dollar dalam jumlah besar bahkan sampai expired.
Biasanya orang masih menyimpan dollar jika usai berpergian dari luar negeri yakni sisa uang yang tikar sebelumnya tapi jumlah sedikit.
Sebab jika banyak biasanya dollar akan disimpan dalam rekening tabungan bentuknya saldo bukan uang dollar secara fisik.
Selain itu juga masing-masing negara biasanya menerapkan kebijakan tidak boleh membawa uang tunai dalam jumlah besar.
"Setinggi-tingginya orang memiliki dollar dalam bentuk fisik uang tunai itu maksimal Rp 100 juta masih masuk akal, tapi jika lebih dari 100 juta tidak masuk akal sebab biasanya digunakan hanya untuk keperluan berpergian ke luar negeri sehingga butuh uang tunai," papar Aris.
Heriyanti bisa di penjara 10 tahun
--Polemik bantuan hibah Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio, untuk penanganan covid-19 di Sumsel yang membuat kehebohan hingga se Indonesia, bisa diproses secara hukum.
Hal ini diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr Sri Sulastri SH MHum. Jika, anak mendiang almarhum Akidi Tio, yaitu Heriyanti telah melakukan kebohongan yang membuat gaduh masyarakat se Indonesia.
"Jelas unsur pidananya terpenuhi dari UU nomor 1 tahun 1946 pencegahan keonaran. Dimana keonaran ini bukan huru- hara yang membuat bakar- bakaran. Tapi keonaran ini bisa membuat psikologi terganggu dan secara psikologi masyarakat Sumsel dipermalukan yang katanya mau dikasih Rp 2 triliun ternyata hoaks," kata Sri, Kamis (5/8/2021).
Diterangkan mantan Dekan Fakultas Hukum UMP ini, jika bantuan hoaks itu salah satu modus operandi dari Heriyanti dan hal inilah perlu digali oleh penyidik untuk mengungkapnya.
"Ini yang harus dicari (modusnya) kenapa ia melakukan itu, dan info yang saya dapat juga ia sudah berulang kali melakukan itu, seperti modus melakukan bisnis. Ini mau memanfaatkan harta orang tuanya, jangan memelorotkan harta orang lain dan sekarang ini bukan orang melainkan institusi negara," jelasnya.
Dijelaskan Sri, ia sendiri sudah dimintakan pendapat oleh pihak kepolisian beberapa hari lalu, dan dalam hal ini sudah memuhi unsur subjektif dan ofjektif, tinggal semua diserahkan ke pihak kepolisian.
"Pihak kepolisian sudah menunjukkan pasal 14 Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun) sebagai sandaran untuk dikenakan, dimana ancamannya bisa 10 tahun dan bisa ditahan agar tidak berulang lagi. Nanti bisa Rp 2 billion atau lebih," tuturnya.
Ditambahkan Sri, untuk pengenaan tersangka ia menilai hanya Heriyanti yang bisa dikenalan karena tidak ada kolusi dengan pihak kepolisian untuk melakukan keonaran atau kebohongan itu.
"Kolusi dengan kepolisian dianggap sebagai penerima belum diberikan, dan pihak kepolisian juga kaget dengan besaran bantuannya itu. Jadi tidak ada konspirasi duluan dengan pihak kepolisian," tegasnya.
Selain itu juga kasus ini bisa masuk dalam hal penipuan (delik biasa), karena dianggap sudah melakukan penghinaan ke institusi negara.
"Contoh saya ingin memberikan bantuan ke Tribun Sumsel, dan itu sudah buat kehebohan dan persiapan itu ini, tapi itu hanya hoax saja. Ini bukan lucu- lucuan dan tidak ada cerita lucu- lucuan ini," jelasnya.
Kejiwaan Heriyanti diperiksa
Polda Sumsel mengirim tim untuk meminta keterangan anak-anak mendiang Akidi Tio yang berada di Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan terkait kehebohan dari rencana sumbangan dana sebesar Rp.2 triliun yang didengungkan Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio.
"Mereka 7 beradik termasuk Heriyanti. Satu orang sudah meninggal, artinya ada 4 sampai 5 orang yang kita periksa disana (Jakarta)," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Jumat (6/8/2021).
Terkait kelanjutan pemeriksaan kesehatan terhadap Heriyanti, penyidik juga sudah menurunkan tenaga ahli untuk memeriksa kondisi kejiwaan dari pengusaha tersebut.
Ini adalah tindak lanjut dari satu hari sebelumnya dimana Polda Sumsel juga sudah mengirim tim ahli psikologi.
"Kita sudah berkoordinasi dengan tim kedokteran dari rumah sakit jiwa di Palembang. Jadi masih menunggu hasil itu. Termasuk juga hasil pemeriksaan psikologi kemarin, masih kita tunggu hasilnya," kata dia.
Ikuti Berita Tribunsumsel.com langsung dari Google News