TRIBUNSUMSEL.COM - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan hal yang dicita-citakan hampir seluruh orang di Indonesia.
Buktinya, setiap pembukaaan CPNS, banyak masyarakat yang langsung mendaftar.
Sejumlah fasilitas dan gaji tentu menjadi daya tarik.
Banyak masyarakat yang berminat mendaftar CPNS 2021.
Pemerintah Provinsi DKI membuka pendaftaran formasi CPNS 2021 dan PPPK guru dan PPPK non guru.
Pasalnya, Gaji PNS DKI Jakarta disebut sebagai satu yang tertinggi diantara daerah lainnya di Indonesia.
Hal ini lantaran terdapat berbagai komponen penghasilan sehingga terdapat perbedaan penerimaan yang diterima oleh PNS.
Selain itu, gaji PNS tergantung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut.
Sedangkan, DKI Jakarta merupakan satu diantara daerah yang PAD tinggi.
Realisasi PAD DKI Jakarta pada 2019 mencapai Rp 62,30 triliun atau 83,07 persen.
Berikut besaran Gaji PNS DKI Jakarta ?
Gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021
Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)