TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Permasalahan developer perumahan Griya Pelangi Indah (GPI) yang tidak memiliki izin namun melakukan pembangunan perumahan, selain mendapat perhatian serius Walikota Prabumulih juga menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prabumulih.
Wakil Ketua 2 DPRD Prabumulih, H Ahmad Palo SE menyesalkan adanya pembangunan yang dilakukan pihak developer dan pihak lainnya yang telah berani membangun padahal izin belum ada.
"Karena semestinya keluar izin dulu baru melakukan pembangunan, ini yang kita sayangkan. Artinya ada sesuatu yang keliru dalam proses pembuatan perizinan ini," ungkap Palo ketika diwawancarai di ruang kerjanya, kemarin.
Terkait hal itu, Palo mengaku mereka akan mengingatkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) bahwa pelayanan satu pintu itu untuk percepatan perizinan.
"Walikota sendiri belum tahu kalau izin belum ada tapi sudah melakukan pembangunan, ini yang keliru. Kami akan ingatkan pemerintah kota agar proses perizinan di Sintap itu harus diperbaiki, karena tentu ada oknum di dalam dinas tersebut yang menjamin proses pembangunan namun perizinan dibelakangkan," tegasnya.
Hal itu kata Palo, tidak boleh terjadi dan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap perizinan ini disebabkan pasti ada oknum yang menyalahgunakan wewenang yang menjamin boleh membangun meski tanpa izin.
"Ini tidak boleh terjadi karena perizinan ini ada Perda yang mengikat yang mengatur tentang sumber pendapatan yang harus masuk ke kas daerah sebagai PAD kota Prabumulih. Kalau seperti ini tidak ada pendapatan yang masuk ke kas daerah," bebernya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku tentu jika tidak ada pendapatan itu maka pemerintah kota Prabumulih dan masyarakat jelas dirugikan.
"Kalau aparat penegak hukum melihat permasalahan ini ada unsur pidana dilanggar ya silahkan dan kami tidak akan intervensi terkait hal itu rapi pemerintah kota harus tegas memberikan sanksi administrasi terhadap oknum yang memberikan jaminan silahkan membangun meski tanpa izin itu," katanya seraya mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang pihak-pihak terkait untuk mengetahui masalah tersebut.
Sementara itu, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM mengaku pihaknya akan membentuk tim dan akan menggelar rapat pada Jumat (16/7/2021) terkait permasalahan adanya developer yang membangun tanpa izin itu.
Bahkan Ridho memerintahkan jajaranya memberikan tanda segel di perumahan dan menghentikan seluruh pekerja yang masih melakukan aktivitas.
"Kita akan beri tanda segel jika belum ada izin, kita akan undang pihak-pihak terkait dan minta agar pengerjaan dihentikan dulu sebelum ada izin," tambahnya.